Kasus pertama terjadi di ITC Mall, saat Aries Siswanto, 31 dan Suwarto,50 bekerja sama untuk membobol sebuah booth hijab di salah satu lorong lantai III mall yang terletak di jalan Gembong itu. Keduanya memilih beraksi pada malam hari, tepatnya saat para pengunjung serta penjaga toko yang ada di mall itu pulang.
”Mereka beraksi saat kondisinya setengah sepi, bebrarengan dengan pulangnya pengunjung dan penjaga toko,” ucap Kanitreskrim Polsek Simokerto AKP Abdul Karim saat gelar perkara kemarin(29/2). Pada waktu-waktu tersebut, penjagaan biasanya sedikit longgar, karena petugas security akan konsentrasi berpatroli pada daerah pintu keluar mall.
Setelah memastikan kondisi aman, Suwarto bertugas mengawasi situasi. Sedangkan Aries dengan mudahnya menyelinap dari kain pembungkus di booth tersebut. Aries yang sudah masuk ke dalam booth segera menggasak kerudung yang ada di booth itu. Namun, Aries langsung mengambil sedapatnya karena Suwarto memberi tahu ada satpam yang datang.
”Dengan cepat pelaku langsung keluar dari booth itu dan mengambil satu kresek kerudung,” tambah Kapolsek Simokerto, Kompol Herman Chosnol.
Keesokan harinya, pemilik yang curiga mengecek kerudungnya yang berkurang jumlahnya, dan segera membuat laporan ke pihak security. Saat dilihat di cctv yang terletak dekat escalator ternyata aksi keduanya terekam dengan baik. Petugas kemudian melaporkan ke Polsek Simokerto untuk ditindak lanjuti.
”Tanpa kami adakan penyelidikan, pelaku ternyata melakukan aksinya untuk kali kedua,” kata Herman.
Saat Aries masuk ke booth itu dan Suwarto yang berjaga, dengan mudah polisi langsung meringkus keduanya tanpa perlawanan. Kepada polisi Aries menjual kerudung itu dengan harga Rp 15 ribu per potong. Dan penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan Aries beraksi lebih dari dua kali. ”Lumayan dapat Rp 5 juta sekali beraksi,” jelas Aries.
Kasus kedua terjadi pula di Department Store Mall yang sama. Kali ini pelakunya Raditya Pratana, 21 dan Sugeng Arbizal,45 yang mengambil 14 potong baju. Modusnya pun unik, agar menyamarkan aksinya, Sugeng mengambil kantong plastik yang ada di dekat kasa(kasir) selanjutnya diberikan ke Raditya yang sudah memilih baju incarannya.
”Setelah mengambil 14 potong baju, keduanya langsung keluar dari pintu yang tidak dijaga satpam,” terang Abdul Karim lagi.
Namun secara bersamaan, satpam yang sudah diberi tahu petugas yang ada di ruang cctv segera menghentikan langkah keduanya. Setelah diperiksa benar ada baju yang masih dibanderol di dalam tas kresek tersebut. Kini para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW