SURABAYA - SUARA PUBLIK. Penyelundukan 8(delapan) replika
Senjata Api berupa Air Softgun merk Winggun Type M84, 2 buah Airgun KWC Jerico
941, sebuah Airgun type M92 dan 1 pak amunisi berisi 50 butir peluru hampa merk
Ozkursan yang akan dikirim ke Sorong berhasil digagalkan sekuriti pelabuhan.
Hal itu terungkap setelah pihak sekuriti melihat isi tas yang dibawa oleh
Saifudin Zuhri (35th) memalui X-Ray.
Tas milik Saifudin Zuhri warga desa Megarin RT 01 RW 01 Kecamatan Kembang Bahu,
Lamongan, itu diketahui berisikan tumpukan senjata berupa pistol lengkap dengan
pelurunya. Akibatnya, pihak security langsung melaporkan penemuan itu ke Polres
Pelabuhan Tanjung Perak.
Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol R. Herlambang
menjelaskan, Pada hari sabtu (27/02) jam 09:30 wib bertempat dibagian X-Ray
Pelabuhan Gapura Surya Saifudin Zuhri membawa barang bawaan dan setelah
diperiksa melaui X-Ray diketemukan barang yang mencurigakan.
Setelah diperiksa ternyata diketemukan 8 (delapan) pucuk Airgun/Softgun beserta
50 butir peluru hampa. Selanjutnya pihak petugas X-Ray mengubungi pihak Polres
Pelabuhan Tanjung Perak karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan
surat/dokumen pendukung.
" pengiriman barang menggunakan KM. Sinabung tujuan Sorong yang rencananya
akan dititipkan Anak Buah Kapal (ABK)," lanjut R. Herlambang.senin (29/2).
Dari pemeriksaan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Air Softgun beserta amunisi
hampanya diperoleh dari toko online Jakarta. Dengan penjual atas nama Wawan
dengan harga rata-rata 1,6 juta dan pengiriman sudah berlangsung yang kedua
kalinya. Yang pertama berhasil dikirim melalui kantor pos dan yang kedua kali
berusaha kirim melalui jalur laut KM. Sinabung, namun dapat digagalkan oleh
petugas. “tambah Pamen KP3 ini.
Sementara pasal yang disangkakan Perkap no 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan
pengendalian sejata api untuk kepentingan olah raga (pasal 13, pasal 20 ayat 2,
pasal 24, pasal 26 ayat 2 dan 3.(TOM)
Editor : Pak RW