suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPO Perampas Mobil di Hadiah Timah Panas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras bekerjasama unit Resmob Polrestabes Surabaya, berhasil manangkap dua orang (DPO) 30/2/2016 setara jam 21.00 wib

Dua DPO selama kurang lebih 1 minggu dalam kasus pencurian dan kekerasan akhirnya berhasil ditangkap tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya 30/2/2016.

Ke dua pelaku tersebut, Rois (30) dan Mat Rawi (32) keduanya warga Pasuruan, pelaku ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi pada hari minggu tanggal 21 pebruari 2016 di makam kembang kuning surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Takdir Mattanete mengatakan"kedua pelaku ini selama beraksi tergolong sadis dan tidak segan segan melukai korbannya apabila korban melawannya. Kedua tersangka ini merupakan eksekutor dalam komplotannya. Dari dua tersangka ini salah satau tersangka yang bernama Mat Rawi dalam melakukan aksinya. juga sering mengaku dari Anggota Kepolisian yang berdinas di Surabaya" jelas takdir 1/2/2016.

Takdir Mattanete menambahkan, anggota Jatanras terpaksa menembak kaki kiri tersangka Rois. karena saat hendak ditangkap tersangka melawan. Tersangka saat di gelandang untuk menunjukan tempat persembunyian komplotannya yang lain tersangka(Rois) melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri terpaksa Anggota kami menembak kaki kirinya, imbuh takdir

Disisi lain Takdir juga menjelaskan dimana pelaku ini pernah menyewa mobil rental beserta sopirnya dari jakarta, kemudin mobil tersebut di bawa oleh tersangka ke Surabaya. Pada saat sampai di surabaya, kemudian pelaku yang datang dari jakarta menghubungi dua temannya yang sudah masuk duluan di  penjarara Polrestabes Surabaya.

Seperti yang diberitakan Suara Publik sebelumnya  (http://www.suara-publik.com/berita-1283-penadah-mobil-bodong-sumenep-dibekuk-polretabes-surabaya.html) komplotan ini bertemu di daerah kembang kuning surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyamar menjadi polisi yang lagi mengejar buron. “kamu tahu penyewa mobil itu buronan Polisi” gertak pelaku pada sopir rental. Karena ketakutan sopirpun hanya menurut saja ketika Hanpone,uang dan dompet dirampas pelaku. Setelah itu korban diturunkan di kawasan hutan daerah Bangkalan Madura.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil toyota Inova,pelaku akhirnya disangkakan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP. Dengaan ancaman hukuman 9 tahun penjara pencurian dengan kekerasan pencurian yang di dahului." Lanjut Takdir.(TOM)

Editor :