Gaya hidup kota besar yang tak lepas dari narkoba sudah sangat keterlaluan. bagaimana tidak, pesta perkawinanpun aka dijadikan ajang pesta narkoba. Rencana malam pertama gagal gara-gara mempelai pria harus melarikan diri dari aparat yang mau menangkapnya.
SURABAYA - Suara
Publik. Fery Sugianto (41) warga jalan Biliton surabaya, tidak berkutik saat
paket yang di bawa yang berisi ribuan pil H-5 (Happy Five) dan Extacy di
bongkar Team Khusus Satreskoba Polrestabes Surabaya pada 8/2/2016 di Hotel
Harris di jalan bangka surabaya.
Paket yang berisi 42 butir pil Extacy dan 1700 butir pil H-5 tersebut dibeli
oleh warga Jalan Tenggumung tersebut dibelinya dari Jakarta pada orang yang
tidak ia kenal. "Beli dan dikirim dari jakarta tapi tidak tau dari siapa
pengirimnya di Jakarta",aku FS,Rabu (02/03).
Pelaku mengaku barang haram tersebut dipesan oleh LM (DPO). Saat Polisi menanyakan keberadaan
ribuan inek tersebut berada di Hotel Harris Jalan Bangka Surabaya. Oleh Fery
Sugianto dijawab, karena pemesan LM sedang melaksanakan pesta pernikahannya di
Hotel tersebut.
Pada saat Polisi hendak menangkapnya terpaksa menunggu hingga pesta usai pada
pukul 24.00 Wib. Mengetahui ada tamu tak diundang, tersangka LM mulai resah dan
berpikir belangnya di ketahui oleh aparat. Maka LM mencari celah untuk bisa melarikan
diri, setelah pesta usai mungkin saja LM ganti baju dan melakukan penyamaran. Sehingga
aparat dari Satreskoba Polrestabes Surabaya terkecoh dan LM lolos dari
penyergapan.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol I Wayan Winaya mengatakan,
tersangka FS ini yang punya barang dan ia pesan dari Jakarta yang dikirim lewat
paket kilat. Fs mengaku barang tersebut titipan tersangka LM yang kini diburu
Polisi karena berhasil kabur saat akan di ringkus.
"Tertangkapnya pelaku pemilik ribuan pil haram ini setelah Petugas
melakukan penyelidikan dan dilokasi tersebut sedang ada pesta pernikahan namun
satu tersangka berhasil kabur setelah tau disanggong oleh
Polisi",imbuh Wayan.
Kini tersangka ditahan di penjara Polrestabes Surabaya bersama ribuan barang
bukti narkoba dan akan dijerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat(1) sub.pasal
112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal
5(lima)tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW