SURABAYA - SUARA PUBLIK. Irfan Mahendra (39) asal Sukodono
ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penipuan terhadap
anggota Dewan asal Kabupaten Bima bernama Edy Muhlis.
Dalam melancarkan aksinya bapak tiga anak yang berprofesi sebagai makelar
tersebut kerap mengaku Anggota dan memiliki seragam dinas dari Polres
Tanjung Perak Surabaya bernama Dadang berpangkat Aiptu.
Kepada petugas, pelaku yang ditangkap di Ds.Balong Besuk Diwek, Jombang mengaku
berawal saat berkenalan dengan korban. Dari perkenalan itu pelaku menawarkan
adanya promosi kredit mobil dengan harga murah. Pelaku mengatakan apabila yang
mengajukan kredit orang Sidoarjo dan membayar uang muka sebesar 100 juta maka
dalam tiga hari mobil akan dikirim.
saat ditanya awak media, pelaku mengatakan uang muka kredit mobil tersebut
habis untuk bersenang senang dan main perempuan. Untuk seragam Polisi itu
pemberian teman dan belum pernah saya pakai, aku Irfan,Rabu (02/03).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan “tersangka IM
alias Mas Koin ini berkenalan dengan anggota Dewan dan menawarkan kredit mobil
murah. Setelah korban membayar uang muka 101 juta dan tranfer 25 juta. Oleh
pelaku kredit dilbatalkan karena menggunakan nama pelaku dan uangnya digunakan
oleh tersangka untuk foya foya. Korban merasa dirugikan sebesar 126 juta rupiah"
Terang LiLy Djafar
"Barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 lembar kwitansi, 1 bukti
tranfer dan 1 seragam Polisi dari Polres Tanjung Perak. Pelaku akan dijerat
pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman
4 tahun penjara", tutup Lily.(TOM)
Editor : Pak RW