SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes
Surabaya . Kembali berhasil menangkap pelaku pengelapan, yang dilakukan
oleh salah seorang karyawan di PT. OFEL Kosmetik Indonesia. Pelaku tersebut bernama
Himawan Prasetya Utama (22) warga jalan Jepara Gg 1 surabaya
Himawan Prasetya Utama di tangkap Unit Jatanras polrestabes Surabaya 03 Maret 2016. Karena telah melakukan penggelapan uang milik
perusahaan PT. Ofel Kosmetik Indonesia yang Beralamat di jalan Romokalisari
Industri 1 / 44-46 surabaya.
Remaja bertubuh kecil ini, bekerja sebagai Marketing penjualan, penagihan
dan pengiriman yang di tugaskan di wilayah kota ponorogo, Madiun dan Ngaw.
Pelaku tersebut telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.30.000.000
(tiga puluh juta rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik
perusahaan,
Kasubnit Jatanras polrestabes Surabaya IPDA.Rony Faslah menjelaskan, aksi
penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah hasil audit tahunan
oleh pihak perusahan PT Ofel Kosmetik Indonesia" jelas Rony
"Tersangka Himawan menggelapkan
uang perusahaan sejak pertengahan desember 2015 sampai dengan januari 2016. Tersangka
mengakui hasil uang pengelapan tersebut digunakan untuk menyantuni keluarga Uswatun
Hasanah yang ditabrak pelaku” tambah Rony.
Sementara itu, Himawan(tersangka) mengakui apa yang diuraikan pihak Kepolisian.
“saya nekat melakukan perbuatan ini karena untuk menyantuni pihak keluarga
korban kecelakaan sewaktu dia kirim barang menabrak korban bernama Uswatun
Hassanah" cetus Himawan (tersangka)
Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Jatanras Polrestabes
Surabaya. Mendapat laporan dari korban yang bernama. Lie Tjin San alias Roby S.
Kom. Pelapor adalah Direktur Utama di PT. Ofel Kosmetik Indonesia. Kemudian
petugas malakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap tersangka didalam kos di
jalan jepara Gg 1 surabaya.
Selain berhasil mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti
berupa,Beberapa lembar nota penjualan,Surat lamaran pekerjaan yang di buat oleh
tersangka dan slip gaji tersangka Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat
dengan pasal 374 KUHP,dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW