suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Cemburu Buta, Selingkuhan Pacar di Hajar, Akhirnya Azis di Sel

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. AZIS (23) warga Bulak Banteng Surabaya di ringkus Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Lantaran cemburu dengan kelakuan pacar kesayangannya, Azis (23) menghajar Adhi (22) orang yang telah menjadi selingkuhan kekasihnya. Akibat ulah main hakim sendiri akhirnya AZIS meringkuk di tahanan polrestabes surabaya.

Kejadian ini bermula. ketika Azis mengetahui kekasihnya Jesica melakukan kontak BBM (blackberry Mesengger) dengan korban. Tanpa banyak tanya Azis mengambil HP Jesica dengan paksa. Dengan menggunakan BBM Jesica, Azis yang mengaku Jesica meminta Adhi untuk ketemuan di Sutos (Surabaya Town Square) tempat Jesica bekerja. Setelah keduanya bertemu, sempat terjadi Cekcok adu mulut kemudian tersangka memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong.

Dihadapan petugas, pelaku yang berprofesi DJ (Disc Jokey) mengaku kesal dengan Adhi, karena kisah asmara yang dijalaninya selama Empat tahun terancam kandas dengan adanya orang ketiga. "Saya tadinya mau kasih pengertian, tapi ndak mau mengerti juga, kami sempat berkelahi mas, karena saya sama Sisca ( panggilan Jesica) sudah empat tahun pacaran," cetus Azis pada para wartawan di Mapolresta Surabaya, Jumat (4/3).

Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar membenarkan adanya penganiayaan terhadap Adhi. Tersangka memukuli korban hingga berkali-kali dan menyeret korban hingga enam meter. Kemudian melempar korban kedalam got (selokan), hingga korban mengalami luka berat di bagian wajahnya. "Pelaku memukuli korban berkali-kali dan melempar korban kedalam Selokan," jelas Lily Djafar.

Masih kata Lily, Korban mengalami luka berat dibagian wajahnya berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian yang telah menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya. "Setelah berhasil melarikan diri, korban melapor ke Polrestabes," imbuh Lily Djafar

Pelaku akhirnya disangkakan tindak pidana penganiayaan,sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman Hukuman minimal 5 tahun penjara. (TOM)

Editor :