Gaya hidup anggota DPRD Kota Pasuruan ini tidak patut dicontoh, sebab sebagai
anggota Dewan dia harus memberi contoh yang baik. Apalagi dia terpilih jadi
Dewan dari Partai yang beraliran Agama. Lebih-lebih dia juga keluarga dari
Walikota Pasuruan saat tertangkap melakukan pesta seks dan narkoba.
Surabaya – Suara Publik. Seorang anggota DPRD Kota Pasuruan
Indra Iskandar bin Hasan (28), yang
ditangkap saat sedang pesta sabu di sebuah hotel di Kota Surabaya pada
Nopember tahun lalu, mulai disidang.
Indra Iskandar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri
Surabaya, dipimpin Hakim Ketua Ferdinandus dan dua anggota yaitu Hakim
Jalili Sairin dan Hakim Anne Rusiana, Senin (7/3/2016).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Indra
Surya Perdana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu berlangsung
sekitar 30 menit.
Di dalam berkas dakwaan No 588/Pid.Sus/2016/PN SBY itu, jaksa Surya
membacakan keberhasilan Satuan Reserse dan Narkoba Polrestabes
Surabaya membekuk Indra Iskandar bin Hasan.
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 1
junto pasal 112 ayat 1, Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang
Narkotika.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, majelis hakim
kemudian menghentikan persidangan dan akan dilanjutkan pada
Senin,(14/2/2016) dengan agenda mendengar keterangan dari sejumlah
saksi.
Sebelumnya, Indra Iskandar bin Hasan ditangkap tim Jajaran Satreskoba
Polrestabes Surabaya saat menggelar pesta sabu di kamar 505 hotel
Somerset Tower A Surabaya, Rabu (17/11/2015).
Indra Iskandara yang kesehariannya sebagai Anggota DPRD Kota Pasuruan
tersebut ditangkap di salah satu kamar somerset saat sedang pesta
narkoba bersama 2 orang gadis panggilan.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu
seberat 1,78 gram beserta pipetnya.
Penangkapan anggota dewan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa ini bermula
dari pengakuan Chintya Dewi Indah (23) dan Sari Astuti (21), dua gadis
yang ditangkap lantaran kedapatan membawa pil ineks.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil tersebut dari Indra Iskandar.
Polisi pun kemudian mengembangkan dan menangkap pelaku.
Hasilnya positif, Indra mengaku mendapatkan sabu seharga Rp 800 ribu
untuk 0,8 gram dari tersangka yang masih saat ini sudah ditetapkan
sebagai DPO.
Untuk diketahui, sebelum berpesta sabu, Anggota DPRD Kota Pasuruan,
Indra Iskandar alias II (28) ternyata sengaja membooking 2 gadis
panggilan yang ditengarai sebagai anggota jaringan prostitusi online
asal Bali dengan tarif Rp. 3 juta-an. (Han.foto:info)
Editor : Pak RW