SURABAYA - SUARA PUBLIK. Meski pernah mendekam di Lapas
Sidoarjo selama empat tahun dalam kasus narkoba, tidak membuat SA (39) warga Jl
Gundih Demak Surabaya, kapok. Kini SA harus mendekam dibalik jeruji besi yang
kedua kalinya dengan kasus yang sama.
Bapak satu anak yang sudah lama menjadi incaran polisi ini, Selasa (08/16)
sekitar pukul 20.30 WIB, dibekuk saat hendak mengantarkan paket shabu seberat 5
gram di Jl Kranggan surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Herman Hosnol mengatakan, pihaknya mendapat informasi
adanya transaksi Narkoba, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian
akhirnya dapat membekuk tersangka.
"Berbekal informasi dari masyarakat, Anggota langsung melakukan pemantauan
di sekitar lokasi, dan tersangka dapat kami bekuk saat menunggu
pemesannya," terangnya rabu 9/3/2016.
"Tersangka merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Sidoarjo, jadi
dirinya merupakan pelaku lama dan berkecimpung kembali dalam bisnis Narkoba
setelah keluar dari penjara," tambahnya.
Mantan Kasi Provost Polreatabes Surabaya ini menjelaskan lebih lanjut,
dalam pemeriksaan pihaknya mendapat dua nama pelaku lainnya yang merupakan
jaringan dari tersangka.
"Kami sudah mengantongi dua nama yang merupakan jaringan tersangka, dan
hingga saaat anggota masih melakukan pengejaran terhadap keduanya,"
Pungkas Herman.
Sementara Tersangka mengaku, dirinya terpaksa menjadi kurir Narkoba, karena
tidak mempunyai pekerjaan tetap pasca menjalani hukuman," Saya tidak punya
kerja, jadi terpaksa jadi kurir," ujar tersangka singkat.
Kini tersangka mendekam di Polsek Simokerto Surabaya untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika pasal 114
ayat(1) sub.pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman minimal 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW