suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kurir Shabu-Shabu di Bekuk Saat Transaksi

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Meski pernah mendekam di Lapas Sidoarjo selama empat tahun dalam kasus narkoba, tidak membuat SA (39) warga Jl Gundih Demak Surabaya, kapok. Kini SA harus mendekam dibalik jeruji besi yang kedua kalinya dengan kasus yang sama.

Bapak satu anak yang sudah lama menjadi incaran polisi ini, Selasa (08/16) sekitar pukul 20.30 WIB, dibekuk saat hendak mengantarkan paket shabu seberat 5 gram di Jl Kranggan surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Herman Hosnol mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya transaksi Narkoba, langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya dapat membekuk tersangka.

"Berbekal informasi dari masyarakat, Anggota langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi, dan tersangka dapat kami bekuk saat menunggu pemesannya," terangnya rabu 9/3/2016.

"Tersangka merupakan residivis dan pernah mendekam di Lapas Sidoarjo, jadi dirinya merupakan pelaku lama dan berkecimpung kembali dalam bisnis Narkoba setelah keluar dari penjara," tambahnya.

Mantan Kasi Provost Polreatabes Surabaya  ini menjelaskan lebih lanjut, dalam pemeriksaan pihaknya mendapat dua nama pelaku lainnya yang merupakan jaringan dari tersangka.

"Kami sudah mengantongi dua nama yang merupakan jaringan tersangka, dan hingga saaat anggota masih melakukan pengejaran terhadap keduanya," Pungkas Herman.
Sementara Tersangka mengaku, dirinya terpaksa menjadi kurir Narkoba, karena tidak mempunyai pekerjaan tetap pasca menjalani hukuman," Saya tidak punya kerja, jadi terpaksa jadi kurir," ujar tersangka singkat.

Kini tersangka mendekam di Polsek Simokerto Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan tersangka akan dijerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat(1) sub.pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :