SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes
Surabaya, Kembali berhasil mengungkap pelaku pengelapan.yang dilakukan
oleh salah seorang karyawan di CV. Manunggal Sejati bernama, Andhika
Chandra Eko Ardiyono (33) tahun warga jln Medayu Utara surabya.
Andhika Chandra di tangkap Unit Jatanras polrestabes Surabaya 07 Maret 2016. Pria bertubuh tinggi ini,
bekerja sebagai Marketing sales penjualan dan penagihan di wilayah kota
Mojokerto, jombang, Nganjuk hingga magetan di CV. Manunggal Sejati tersebut.
Andhika telah menggelapkan uang milik perusahaan sebanyak Rp.200.000.000 (dua
ratus juta rupiah), dari hasil penjualan maupun penagihan barang milik
perusahaan,
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol LiLy Djafar menjelaskan, aksi
penggelapan uang perusahaan tersebut, diketahui setelah berjalan beberapa bulan
permintaan pengirimannya atau pesanan toko-toko masih tetap banyak,namun hasil
penagihannya selalu menurun,dan pada saat ditanyakan selalu beralasan yang
tokonya belum bayar.
Padahal perusahaan melakukan pengecekan dilapangan atau ke toko toko yang telah
menerima pengiriman barang,ternyata sebagian besar toko sudah melakukan
pembayaran ke tersangka baik cash ataupun mengunakan BG bahkan ada yang suruh
transfer ke rekening tersangka. uang tersebut oleh tersangka kemudian di
gunakan foya foya, terang LiLy Djafar kamis 10/3/2016
"Tersangka Andhika Chandra menggelapkan uang perusahaan sejak awal
januari 2015 sampai dengan februari 2016,tersangka mengakui hasil uang
pengelapan tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga dimana tersangka
menghidupi tiga anak dan seorang istri sisanya di gunakan foya foya"
lanjut LiLy.
Di sisi lain, sebelum penangkapan tersangka, petugas unit Jatanras Polrestabes
Surabaya mendapat laporan dari korban yang bernama H. Moch Sundoro Sasongko
(60) diketahui sebagai Direktur CV. Manunggal Sejati yang beralamat di jln
Sikatan no. 25-27 surabaya. Kemudian petugas malakukan penyelidikan, dan
menangkap tersangka didalam Perusahaan (tersebut, red).
Selain berhasil mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti
berupa, 3 ( tiga) Buku rekening dan beberapa faktur penagihan dan surat jalan
yang disimpan tersangka tanda terima pembayaran dari para toko.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan polrestabes surabaya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman
paling lama 5 tahun penjara "lanjut LiLY Djafar.(TOM)
Editor : Pak RW