suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

DPO Perampas Senpi Reskoba KP3 Tertangkap

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polres Tanjung Perak akhirnya menetapkan satu tersangka lagi dari kasus perampasan senpi milik anggota reskoba, Brigadir Taufan Syahril. Tersangka sebelumnya merupakan DPO KP3 adalah  anggota jaringan penjambret besar yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak maupun Polrestabes Surabaya.

Rohim (21),warga jln tambak asri 30 A no.35 morokrembangan Surabaya, diciduk Unit Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak (kp3) rumahnya pada hari kamis 10/3/2016

Setelah berhasil mengambil tas milik anggota, pelaku langsung menjual beberapa barang yang ada di dalamnya. Handphone mereka jual seharga Rp 1 juta. Semua benda dan uang mereka ambil, kecuali senpi, mereka menitipkan senpi tersebut ke rumah kos salah satu anggota jaringan yang bernama Honsun di daerah Semeni, Benowo. Yang sudah di tangkap lebih dulu dan sekarang mendekam di sel polres pelabuhan tanjung perak.

Kasubbag Polres Tanjung Perak AKP. Djanu mengungkapkan, pihaknya sempat kesulitan mendeteksi keberadaan pelaku. Sebab, pelaku lihai dalm bersemnyi dan tertutup dari dunia luar termasuk akses komunikasi misalnya handphone. ”Tetapi berkat bantuan saksi-saksi lainnyadan, akhirnya  kami berhasil menemukan persembunyian pelaku,” terang Djanu jum'at 11/3/2016.

Modus para pelaku dalam melakukan aksinya berkeliling atau berputar putar di jalanan kota Surabaya. Setelah menemukan target, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati mobil korban untuk di eksekusi atau merampas barang barang yang ada dalam mobil.

Tersangka Rohim dalam melakukan aksinya berperan sebagai Joki sepeda motor. Pada saat melakukan perampasan pada hari selasa 02 februari 2016 di sekitar lampu merah depan pos lantas jln Dupak rukun tanjung perak surabaya. Dimana pelaku tersebut berhasil merampas 1(satu) buah tas yang di dalamnya berisi uang Rp.4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan 4(empat) buah Hp dan 1 (satu) buah senjata Api beserta 6 (enam) butir amunisinya.

Dari tangan tersangka Rohim polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 1 (satu) buah senjata api jenis relover beserta 6 (enam) butir amunisi. Tersangka akhirnya disangkakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampasan) dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidna sub.S63 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara..(TOM)

Editor :