suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polrestabes Surabaya Amankan Penggelapan Uang UD. Victori Motor

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim polrestabes Surabaya, Kembali  berhasil mengungkap pelaku pengelapan. Penggelapan itu dilakukan oleh salah seorang karyawan di UD. Victory Motor yang beralamat di jalan Tambak Sari no.24 surabaya.

Riyanto (34) pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan UD Victori Motor dilokasi jln Tambak  Sari No 24 Surabaya sebesar 80 juta diamankan unit jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.  

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar memaparkan, tersangka ini telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan UD Victori Motor yang berlokasi di jln Tambak sari surabaya dibidang spare part motor (onderdil). "Tersangka ini juga merupakan karyawan UD Victori Motor bekerja sejak desember 2015 ," Katanya. Senin (14/03/2016)  


Modus yang dilakukan tersangka  yang bekerja menjabat sebagai sales dan merangkap penagihan ini, sejumlah nota dari hasil penagihan yang dibawa tidak disetorkan ke perusahaannya terhitung sejak bulan januari hingga maret 2016, lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.


"Ada 13 bukti lembar nota penagihan dengan nilai uang total  sebesar 80 juta, uang tersebut di gunakan untuk bayar utang ke rentenir," Jelas Kompol Lily Djafar.

Dihadapan polisi Tersangka pelaku penggelapan uang perusahaan ini mengaku, Dirinya terpaksa melakukan ini untuk membayar utang yang pinjam dari seorang rentenir digunakan untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari. "Karena gaji saya gak mencukupi buat makan  terpaksa gunakan uang perusahaan untuk bayar utang rentenir," Akunya, warga dampit malang ini.

Kini tersangka Riyanto (34) warga Dampit Malang pelaku tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan diamakan polisi bersama barang bukti 13 lembar nota penagihan dengan total uang 80 juta akan dikenakan pasal 374 KUHP hukuman pidana 4 tahun penjara.(TOM)

Editor :