SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Jatanras Sat Reskrim
polrestabes Surabaya, Kembali berhasil mengungkap pelaku pengelapan. Penggelapan
itu dilakukan oleh salah seorang karyawan di UD. Victory Motor yang beralamat
di jalan Tambak Sari no.24 surabaya.
Riyanto (34) pelaku tindak pidana penggelapan uang perusahaan UD Victori Motor
dilokasi jln Tambak Sari No 24 Surabaya sebesar 80 juta diamankan unit
jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar memaparkan, tersangka
ini telah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan UD Victori
Motor yang berlokasi di jln Tambak sari surabaya dibidang spare part motor
(onderdil). "Tersangka ini juga merupakan karyawan UD Victori Motor
bekerja sejak desember 2015 ," Katanya. Senin (14/03/2016)
Modus yang dilakukan tersangka yang
bekerja menjabat sebagai sales dan merangkap penagihan ini, sejumlah nota dari
hasil penagihan yang dibawa tidak disetorkan ke perusahaannya terhitung sejak
bulan januari hingga maret 2016, lanjut Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.
"Ada 13 bukti lembar nota penagihan dengan nilai uang total sebesar
80 juta, uang tersebut di gunakan untuk bayar utang ke rentenir," Jelas
Kompol Lily Djafar.
Dihadapan polisi Tersangka pelaku penggelapan uang perusahaan ini mengaku, Dirinya terpaksa melakukan ini untuk membayar utang yang pinjam dari seorang rentenir digunakan untuk kebutuhan makan dan hidup sehari hari. "Karena gaji saya gak mencukupi buat makan terpaksa gunakan uang perusahaan untuk bayar utang rentenir," Akunya, warga dampit malang ini.
Kini tersangka Riyanto (34) warga Dampit Malang pelaku tindak pidana penggelapan uang milik perusahaan diamakan polisi bersama barang bukti 13 lembar nota penagihan dengan total uang 80 juta akan dikenakan pasal 374 KUHP hukuman pidana 4 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW