suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Warga Bulak Banteng Digrebek KP3, Saat Hendak Nyabu

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Basri Bin Giruh (41) warga Jalan Bulak Banteng Bhineka gg.05 no.09 RT.07 / Rw 08, Surabaya bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura, Pria yang sehari harinya sebagai penjual Ayam Potong ini diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). Saat itu Basri hendak berpesta narkoba bersama seorang temannya bernama Jumat Bin Asmudi (46) warga jalan Bulak Banteng Wetan Gg 11. no.29 Kel. Bulak banteng Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya.

Kasubbag Humas Polres (kp3) Akp Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Menurut warga sekitar di Jalan Bulak Banteng Bhineka  ini kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak berpesta narkoba di dalam kamar,"  ungkap Akp Djanu jum'at 18/3/2016.

Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebek di rumahnya. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,14 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah korek api beserta seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terang Basri jum'at 18/3.

Basri mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang  yang tinggal di Bangkalan Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Basri mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,6 juta rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1)  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara.(TOM)

Editor :