SURABAYA - SUARA PUBLIK. Basri Bin Giruh (41) warga
Jalan Bulak Banteng Bhineka gg.05 no.09 RT.07 / Rw 08, Surabaya bernasib sial. Pasalnya
belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura, Pria yang
sehari harinya sebagai penjual Ayam Potong ini diringkus Sat Narkoba Polres
Pelabuhan Tanjung Perak (KP3). Saat itu Basri hendak berpesta narkoba bersama
seorang temannya bernama Jumat Bin Asmudi (46) warga jalan Bulak Banteng Wetan
Gg 11. no.29 Kel. Bulak banteng Wetan, Kec. Kenjeran Surabaya.
Kasubbag Humas Polres (kp3) Akp Djanu Fitrianto mengungkapkan, penangkapan
kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Menurut warga sekitar di
Jalan Bulak Banteng Bhineka ini kerap dijadikan ajang pesta narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
ternyata benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu
sedang hendak berpesta narkoba di dalam kamar," ungkap Akp Djanu
jum'at 18/3/2016.
Djanu menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penggerebek di rumahnya. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan
barang bukti, 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika
golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,14 gram , 1 (satu) buah pipet kaca yang
didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah korek api
beserta seperangkat alat hisab (bong)" imbuh" Djanu.
Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli
narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu.
" Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi
sendiri guna menambah setamina aja," terang Basri jum'at 18/3.
Basri mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang
tinggal di Bangkalan Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
Basri mengaku membeli barang haram tersebut seharga 1,6 juta rupiah. Akibat
perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) jo pasal
127 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman
humuman 5 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW