Ervan dilaporkan pada hari Kamis (17/03) karena melakukan Penipuan yang dilakukan oleh tersangka yakni menawarkan Event Konser Grup Band asal Amerika kepada sejumlah Investor termasuk Korban. Konser rencananya dilaksanakan pada Bulan Mei 2015 yang lalu. Tersangka menunjukkan Buku Event Konser yang sudah pernah dilaksanakan selama dua kali dan berhasil untuk menyakinkan investor.
Setelah Investor ataupun korban yakin, mereka menyetorkan sejumlah Uang Sebesar kurang lebih 1,7 Miliar Rupiah kepada pelaku. Setelah menginjak hari H Konser Band Asal Amerika yang dijanjikan tidak jadi digelar atau tidak ada konser yang dilaksanakan.
Investor yang merasa dirugikan lantaran penipuan yang dilakukan oleh sang EO (Event Organiser) melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan diterima pada September 2015 yang lalu, hingga akhirnya Pelaku dapat diamankan dari rumahnya .
Saat ditanya pemilik Ervan Anugrah Production tersebut mengaku, bahwa pelaku pernah mendatangkan beberapa artis dan berhasil salah satunya Artis Agnes Monika. "Yang ini gagal karena ada miss komunikasi dengan agen yang ada di Amerika Serikat", jelas Ervan ,Jum,at (18/03).
Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dari Penangkapan yang dilaksanakan oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dapat diamankan sejumlah barang bukti berupa Buku Event Konser yang ada di rumah tersangka dan Bukti Transfer dari para Korban ke Rekening Pelaku.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP yang ancamannya penjara hingga 4 tahun. ”, tutup Lily. (TOM
Editor : Pak RW