SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil
menangkap residivis curanmor spesialis rusak gembok rumah bersama satu temanya.
Tersangka yang telah beraksi di enam lokasi di Surabaya ini terpaksa didor di
kaki sebelah kiri karena mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap oleh
petugas.
Pelaku Curanmor tersebut Moh. Mardjan asal Jalan Klimbangan Peneleh dan
Zainal Rozi asal Jalan Jagalan Surabaya. Tersangka Mardjan sendiri adalah
residivis curanmor Polres Malang Kota.
Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko mengatakan, salah satu tersangka
warga Jalan Klimbangan Surabaya ini merupakan residivis kasus curanmor polres
kota malang. Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya namun dibantu
temannya yang bernama Zaenal Rozi. Mereka beraksi di tiga wilayah hukum Polsek
di Surabaya yakni Polsek Gubeng, Polsek Genteng dan Polsek Mulyorejo.
"Di wilayah hukum Polsek Gubeng tersangka menjalankan aksinya di Jalan
Juwingan Gg.I (11/10/2015) sepeda motor yang dicuri yaitu Honda vario hitam dan
Honda beat. Di Jalan Gubeng Jaya Gg.I (10/2015) sepeda motor yang dicuri adalah
Honda vario. Dan di Jalan Gubeng Kertajaya Gg. 9G (9/2015) sepeda motor yang
dicuri yaitu Honda vario dan Honda beat", jelas Edo,Sabtu (19/03).
Masih kata Kapolsek Gubeng, untuk di wilayah hukum Polsek Mulyorejo tersangka
beraksi di Perum Sutorejo (9/2015) sepeda motor yang dicuri Honda vario dan dan
kembali mencuri lagi di Perum Sutorejo (11/2015) sepeda motor yang dicuri yaitu
Honda vario.Dan aksi terakirnya di wilayah hukum Polsek Genteng tersangka
beraksi di Jalan Peneleh Gg 10 (13/3/2016) sepeda motor yang dicuri Yamaha Mio
G merah.
Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka bergerak menjelang sholat shubuh,
menyasar rumah yang pemiliknya sedang terlelap. Mereka merusak kunci gembok
pagar dan kemudian mengambil motor dalam rumah korban. Aksi mereka tergolong
rapi, tak jarang dalam satu tempat mereka membawa dua motor sekaligus.
Saat pelaku ditangkap di dekat rumah mereka, kedua tersangka mencoba untuk
melarikan diri dari pengejaran perugas. Sehingga polisi terpaksa menembak kedua
tersangka, setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup
Kapolsek.
Selain menangkap kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yang
digunakan untuk melancarkan aksinya, berupa Sepeda motor Honda Beat Putih, kunci
letter L, tiga kunci astag, kunci dudukan astag, sarung tangan karet, sebuah
bendel jimat isi potongan rambut dan kunci gembok rumah korban..(TOM)
Editor : Pak RW