suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Polsek Gubeng Bekuk Ranmor Malang

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil menangkap residivis curanmor spesialis rusak gembok rumah bersama satu temanya. Tersangka yang telah beraksi di enam lokasi di Surabaya ini terpaksa didor di kaki sebelah kiri karena mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap oleh petugas.

Pelaku Curanmor tersebut Moh. Mardjan asal Jalan Klimbangan Peneleh dan Zainal  Rozi asal Jalan Jagalan Surabaya. Tersangka Mardjan sendiri adalah residivis curanmor Polres Malang Kota.

Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko mengatakan, salah satu tersangka warga Jalan Klimbangan Surabaya ini merupakan residivis kasus curanmor polres kota malang. Pelaku tidak sendirian dalam menjalankan aksinya namun dibantu temannya  yang bernama Zaenal Rozi. Mereka beraksi di tiga wilayah hukum Polsek di Surabaya yakni Polsek Gubeng, Polsek Genteng dan Polsek Mulyorejo.

"Di wilayah hukum Polsek Gubeng tersangka menjalankan aksinya di Jalan Juwingan Gg.I (11/10/2015) sepeda motor yang dicuri yaitu Honda vario hitam dan Honda beat. Di Jalan Gubeng Jaya Gg.I (10/2015) sepeda motor yang dicuri adalah Honda vario. Dan di Jalan Gubeng Kertajaya Gg. 9G (9/2015) sepeda motor yang dicuri yaitu Honda vario dan Honda beat", jelas Edo,Sabtu (19/03).

Masih kata Kapolsek Gubeng, untuk di wilayah hukum Polsek Mulyorejo tersangka beraksi di Perum Sutorejo (9/2015) sepeda motor yang dicuri Honda vario dan dan kembali mencuri lagi di Perum Sutorejo (11/2015) sepeda motor yang dicuri yaitu Honda vario.Dan aksi terakirnya di wilayah hukum Polsek Genteng tersangka beraksi di Jalan Peneleh Gg 10 (13/3/2016) sepeda motor yang dicuri Yamaha Mio G merah.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka bergerak menjelang sholat shubuh, menyasar rumah yang pemiliknya sedang terlelap. Mereka merusak kunci gembok pagar dan kemudian mengambil motor dalam rumah korban. Aksi mereka tergolong rapi, tak jarang dalam satu tempat mereka membawa dua motor sekaligus.

Saat pelaku ditangkap di dekat rumah mereka, kedua tersangka mencoba untuk melarikan diri dari pengejaran perugas. Sehingga polisi terpaksa menembak kedua tersangka, setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Selain menangkap kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, berupa Sepeda motor Honda Beat Putih, kunci letter L, tiga kunci astag, kunci dudukan astag, sarung tangan karet, sebuah bendel jimat isi potongan rambut dan kunci gembok rumah korban..(TOM)

Editor :