SURABAYA-SUARA PUBLIK. Wahyu Ponco Agung Darmanto (49) Warga
Mananggal Surabaya dan Abdul Hamid (39) Warga Blitar. Akhirnya merasakan
dinginnya meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Tersangka Wahyu Ponco dan Abdul Hamid di tangkap tim Unit Resmob Polrestabes Surabaya. Akibat kelakuannya melakukan pengelapan dan penipuan. Dengan licinnya
yang bersangkutan menipu korbannya Hendro Feri Susnto (34) Warga jln Jambangan
Tama no.28 surabaya.
Korban Hendro melaporkan kejadian yang telah menimpanya pada Polrestabes
Surabaya. Hendro (korban) menceritakan dan menjelaskan kalau dirinya sedang di
tipu kalau mobil miliknya telah di bawa kabur oleh seorang yang bernama Wahyu
Ponco. Korban sendiri juga mengatakan kalau tersangka Wahyu Ponco telah
mengelapkan mobil yang ia sewa dan mobil tersebut oleh tersangka di gadaikan ke
orang lain seharga 30 juta"jelas Kasubnit Resmob Ipda Bima Sakti.
Senin 21/3/2016.
Kronologis kejadian, awalnya Tersangka Wahyu ponco Agung Menyewa satu unit
mobil Avanza L-1840-KO milik korban Hendro Feri Susanto. Dengan alasan mobil
tersebut di pakai sendiri, namun kenyataanya mobil tersebut di oper atau di
gadaikan kepada seorang yang berinisial S (DPO). Selanjutnya sama S di oper dan
digadaikan ke seorang yang berinisial LM (DPO) seharga 25 juta selanjutnya oleh
LM digadaikan lagi kepada saudara Abdul Hamid seharga 30 juta
Unit Resmob polrestabes surabaya akhirnya berhasil mengamankan barang bukti
dari tersangka Abdul Hamid berupa 1(satu) unit mobil Avanza warna hitam
No Pol L-1840-KO dan Form order beserta foto copy BPKB yang digalisir.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke dua tersangka meringkuk di sel
tahanan polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan tindak pidana pengelapan
dan penipuan sebagamana di maksud dalam pasal 372 KUHP. Dengan ancaman hukuman
5 tahun penjara "terang Ipda Bima Sakti.(TOM)
Editor : Pak RW