SURABAYA - SUARA PUBLIK. Crime Hunter polsek Bubutan Surabaya,
berhasil menangkap Spesialis pencurian dan kekerasan (curas), yang selama ini
membuat resah warga surabaya.
Samsul Arifin (19) warga Tambak Dalam Gg 9 Surabaya, di tangkap Crime Hunter Polsek
Bubutan Surabaya karena melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan
yang terjadi pada hari minggu 28 februari 2016 di jalan Krembangan Bhakti 11
no.76 surabaya.
Tersangka Samsul Arifin, tidak Berkutik pada saat Anggota Crime Hunter Polsek
Bubutan menangkapnya di jalan Krembangan Bhakti 11 no.76 surabaya sekira jam
02.00 wib
Waka polsek Bubutan AKP Made Sukama menjelaskan, Setiap melakukan
aksinya. Komplatan ini selalu beranggota dua orang. Mereka beraksi di wilayah
surabaya diantaranya di jalan Manukan, Tanjung Sari, Simo dan di jalan
Krembangan Surabaya. Kini teman tersangka yang berinisial H.D (DPO)
sampai sekarang masih dalam pengejaran anggota Crime Hunter Polsek Bubutan
surabaya" terang Made Sukama senin 21/3/2016.
Modus pelaku bersama temannya yang bernama H.D (DPO) sudah berniat mengambil
sepeda motor di sebuah rumah di jln Krembangan Bhakti 11 no.76. Ketika akan
merusak kunci gembok sepeda motor milik korban, kedua pelaku dipergoki oleh
korban. Selanjutnya korban lanhsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Bubutan. Anggota Crime Hunter berhasil mengamankan tersangka Samsul Arifin dan
teman tersangka H.D berhasil melarikan diri sampai sekarang masih dalam
pengejaran.
Tersangka Samsul Arifin mengaku, barang hasil curianya selama ini di jual per
unit seharga 2,5 juta sampai 3 juta ke madura dan uang hasil penjualan di
gunakaan untuk berfoya foya di cafe "cetus samsul.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor
Honda Vario 125 warna putih merah no.pol L-4261-WX ,1 (satu) buah gembok,
4 (empat) buah kikir dan 1 ( satu) buah kunci T.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di amankan di
polsek Bubutan.
Dan tersangka akhirnya di jerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara" terang Made.(TOM)
Editor : Pak RW