suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Samsul Arifin (19) Warga Tambak Dalam Gg 9 Surabaya, Diamankan Polsek Bubutan

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Crime Hunter polsek Bubutan Surabaya, berhasil menangkap Spesialis pencurian dan kekerasan (curas), yang selama ini membuat resah warga surabaya.

Samsul Arifin (19) warga Tambak Dalam Gg 9 Surabaya, di tangkap Crime Hunter Polsek Bubutan Surabaya karena melakukan percobaan  pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari minggu 28 februari 2016 di jalan Krembangan Bhakti 11 no.76 surabaya.

Tersangka Samsul Arifin, tidak Berkutik pada saat Anggota Crime Hunter Polsek Bubutan menangkapnya di jalan Krembangan Bhakti 11 no.76 surabaya sekira jam 02.00 wib

Waka  polsek Bubutan AKP Made Sukama menjelaskan, Setiap  melakukan aksinya. Komplatan ini selalu beranggota dua orang. Mereka beraksi di wilayah surabaya  diantaranya di jalan Manukan, Tanjung Sari, Simo dan di jalan Krembangan Surabaya. Kini  teman tersangka yang berinisial H.D (DPO) sampai sekarang masih dalam pengejaran anggota Crime Hunter Polsek Bubutan surabaya" terang Made Sukama senin 21/3/2016.

Modus pelaku bersama temannya yang bernama H.D (DPO) sudah berniat mengambil sepeda motor di sebuah rumah di jln Krembangan Bhakti 11 no.76. Ketika akan merusak kunci gembok sepeda motor milik korban, kedua pelaku dipergoki oleh korban. Selanjutnya korban lanhsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan. Anggota Crime Hunter berhasil mengamankan tersangka Samsul Arifin dan teman tersangka H.D berhasil melarikan diri sampai sekarang masih dalam pengejaran.

Tersangka Samsul Arifin mengaku, barang hasil curianya selama ini di jual per unit seharga 2,5 juta sampai 3 juta ke madura dan uang hasil penjualan di gunakaan untuk berfoya foya di cafe "cetus samsul.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih merah  no.pol L-4261-WX ,1 (satu) buah gembok, 4 (empat) buah kikir dan 1 ( satu) buah kunci T.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Bubutan.
Dan tersangka akhirnya di jerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara" terang Made.(TOM)

Editor :