SURABAYA - SUARA PUBLIK. Suwarno alias Tole (43) warga Banyu
Urip Kidul Gg 2 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati
Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari temannya, penjual potong Ayam di pasar
Banyu urip ini diringkus Crime Hunter Polsek PAKAL saat hendak berpesta
narkoba.
Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal
dari informasi masyarakat yang mana tersangka Suwarno alias Tole sering
mengkomsumsi Narkoba jenis sabu di rumahnya ." Terang Widjanarko.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata
benar di TKP anggota menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak
mengunakan narkoba di dalam kamar," ungkap Kompol Widjanarko
didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang kepada media selasa
(22/03) di Mapolsek Pakal.
Widjanarko menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penggerebek di rumah tersangka. " dari tangan tersangka kami berhasil
mengamankan barang bukti 1 poket sabu yang dikemas dengan plastik klip
kecil warna putih seberat 0,4 gram," imbuh Widjanarko.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru
kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna
menambah setamina aja dan kuat melek karena saya menjual ayam potong mulai sore
sampai subur" cetus Suwarno (tersangka) kepada awak media.
Suwarno alias Tole mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari
seorang temannya berinisial D yang tinggal di daerah Madura yang kini menjadi
DPO ( Daftar Pencarian Orang ).
" saya kenal dari teman dan kita komunikasi lewat HP kemudian kita
ketemuan di Madura, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut perpoket
seharga 250 ribu," kata suwarno. Akibat perbuatannya tersangka akhirnya
merasakan dinginnya sel jeruji besi polsek pakal dan dijerat dengan pasal
112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW