suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Mau Nyabu di Kamar, Tole Digrebek Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Suwarno alias Tole (43)  warga Banyu Urip Kidul Gg 2 Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari temannya, penjual potong Ayam di pasar Banyu urip ini diringkus Crime Hunter Polsek PAKAL saat hendak berpesta narkoba.

Kapolsek Pakal Kompol Widjanarko mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana tersangka Suwarno alias Tole sering mengkomsumsi Narkoba jenis sabu di rumahnya ." Terang Widjanarko.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak mengunakan narkoba di dalam kamar,"  ungkap Kompol Widjanarko didampingi Kanit Reskrim Polsek Pakal AKP Olloan Manulang kepada media selasa (22/03) di Mapolsek Pakal.

Widjanarko menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebek di rumah tersangka. " dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti 1 poket  sabu yang dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 0,4 gram," imbuh Widjanarko.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja dan kuat melek karena saya menjual ayam potong mulai sore sampai subur" cetus Suwarno (tersangka) kepada awak media.

Suwarno alias Tole mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial D yang tinggal di daerah Madura yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

" saya kenal dari teman dan kita komunikasi lewat HP kemudian kita ketemuan di Madura, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut perpoket seharga 250 ribu," kata suwarno. Akibat perbuatannya tersangka akhirnya merasakan dinginnya sel jeruji besi polsek pakal dan dijerat dengan  pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (TOM)

Editor :