SURABAYA - SUARA PUBLIK. Apri Sumarlin (22) ditangkap Unit
Crime Hunter Polsek Wiyung Surabaya. Warga Banyu Urip Kidul Surabaya ini
tertangkap oleh warga saat Mencuri Sepeda Angin (Pancal) milik salah satu warga
di Jalan Babatan Pratama 10 no. 90 Wiyung Surabaya pada hari Kamis
17/3/2016 sekitar pukul 15.00 wib.
Pria residivis spesialis pencuri Sepeda Angin yang bertubuh kecil ini mengaku
bersama temannya berinisial GL (DPO) berboncengan sepeda motor. Mereka berputar
putar di perumahan Babatan pratama untuk mencari sasaran. Yaitu rumah yang
digarasinya terdapat sepeda angin, saat melihat sasaran yang diincarnya. Dengan
sigapnya Apri turun dari boncengan sedangkan tersangka GL tetap berada di atas
sepeda motor dan berperan untuk melihat situasi di sekitar TKP. Bak rumah
sendiri selanjutnya tersangka Apri membuka pintu pagar dan mencuri sepeda Angin
tersebut.
Namun naas saat akan melewati pintu gerbang perumahan Babatan pratama tersangka
Apri di hentikan oleh petugas ke amanan(security). Saat petugas menanyai tujuan
apa masuk di Perumahan in. Namun tersangka bukannya menjawab, malah melarikan
diri namun berhasil di tangkap oleh petugas ke amanan perumahan tersebut. Selanjutnya
di serahkan ke Polsek Wiyung untuk di proses sesuai prosedur hukum.
Kepada petugas pria yang masih lajang ini mengaku tidak bekerja (penganguran)
mengaku ini aksinya yang ke empat kalinya dan dirinya sebelumnya telah sering
keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Terpaksa Mencuri karena tidak punya
penghasilan tetap. Pelaku juga pernah beraksi di Perumahan Lebak Harapan,
Perumahan Safira Permata, Babatan Pratama Surabaya.
AKP Sugimin,SH Kanit Reskrim Polsek Wiyung mengatakan, saat itu pelaku residivis
pencurian ini kepergok warga saat ketahuan mencuri Sepeda Angin disalah satu
rumah warga, dan berhasil diamankan oleh warga yang selanjutnya menghubungi
anggota Crime Hunter Polsek Wiyung "imbuhnya kamis( 24/3.
"Pelaku sempat dihakimi oleh warga yang marah, pelaku juga sering beraksi
di banyak tempat dan sudah sering keluar masuk penjara dan tersangka sudah
empat kali ini masuk penjara, lanjut Sugimin. Barang bukti yang diamankan
petugas berupa 1 unit Sepeda Angin merk Mosso .Pelaku kini ditahan di penjara
Polsek Wiyung dan akan dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 7
tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW