SURABAYA -SUARA PUBLIK. Narkoba saat ini memang dijadikan gaya hidup warga perkotaan. Walau sering di razia atau ditangkap mereka tetap saja menggunakan narkoba. Sama halnya dengan Subakti( 33) warga Jalan Rangkah Gg
4 Surabaya, bernasib sial pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu
yang dibelinya dari jln Kunti Surabaya. Pria tambun yang sehari hari bekerja
menjadi Security ini diringkus Crime Hunter Polsek Tegal Sari saat hendak
pulang Menuju kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari AKP. Ari Priambodo mengatakan, penangkapan
tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kunti
ada seorang yang sedang Transaksi narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan
pengintaian. Namun saat di jalan Kunti anggota menemukan tersangka
yang pada saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba. Saat
melintas di jalan kapasan, selanjutnya Anggota crime Hunter membuntuti
tersangka subekti dari belakang "ungkap Kanit Reskrim Ari priambodo jum'at
(25/3).
Ari Priambodo menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan
penangkapan di pertigaan jln Kapasan surabaya. " dari tangan tersangka
kami berhasil mengamankan barang bukti 1 Poket sabu di dikemas dengan plastik
klip kecil warna putih seberat 1,68 gram," imbuh Ari.
Anggota tidak berhenti disitu, Polisi terus melakukan penggeledahan di rumah
tersangka dan berhasil menemukan seperangkat alat hisap dan timbangan elektrik.
Dari barang bukti ini tersangka diduga menjadi pengedar barang haram di wilayah
rangkah surabaya.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " hanya
untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," terang Ari dihadapan
media.
Subekti mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang Bandar tinggalnya
di jalan Kunti, papanya. Dan dirinya mengaku membeli barang haram tersebut
seharga 1,3 juta rupiah.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2
Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 4 tahun
dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW