SURABAYA - SUARA PUBLIK. Seorang perempuan yang di ketahui
bernama Hj Nur warga Jl Bulak Jaya Surabaya. Diduga sebagai kurir Narkoba jenis
shabu yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis, Kamis (24/3/2016)
sekitar pukul 23.30 WIB, dikawasan Jl Bulak Banteng surabaya
akhirnya kembali dilepas.
Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hj Nur menemukan
barang bukti satu poket shabu didalam dompetnya yang diakui baru membeli dari
seorang bandar perpoket seharga Rp 200 Ribu.
Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Iptu Padoli saat dikonfirmasi sempat membantah
adanya penangkapan tersebut, meski akhirnya mengakui dan tersangka hanya
dikenakan wajib lapor.
"Memang benar semalam kami mengamankan seorang yang di duga sebagai kurrir
narkoba, tapi tidak cukup bukti meski barang tersebut ditemukan pada dirinya,
namun kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah," terang Padoli.
"Kami lepas, karena tidak ada saksi yang menguatkan bahwa barang tersebut
miliknya meski ditemukan di dompet dalam penguasaannya. Namun, kita juga punya
pertimbangan agar dapat menangkap bandarnya," tambahnya jum'at (25/3)
Disinggung dengan tidak ditahannya hingga 1X24 jam, Mantan Kanit Intel Polsek
Jambangan ini mengaku karena selain kurang bukti juga masalah prikemanusiaan. "Dia
kan belum terbukti kebenarannya sebagai pemilik barang, dari sisi kemanusiaan
makanya kami lepas," Pungkas Padoli jum'at (25/3).(TOM)
Editor : Pak RW