suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pengecer Togel Menur di Tangkap Polsek Gubeng

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polsek Gubeng tampaknya tak bisa lepas dari kasus perjudian. Terbukti, Unit Reskrim Polsek Gubeng berhasil mengamankan Seorang Pengecer judi jenis Togel yang ketahuan saat tengah melakukan rekap pasangan nomor yang di pasang pelangannya. Ini membuktikan Reskrim Gubeng gencar memberantas Judi walau sekelas Togel.

Suwanto (55) seorang pengecer judi jenis togel yang beroperasi di Jalan Menur Surabaya, akhirnya diringkus Anggota Reskrim Polsek  Gubeng pada saat ketahuan tengah melakukan rekap pasangan nomor togel di rumahnya.

Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Mapolsek Gubeng, ia menjalankan bisnisnya tersebut sudah selama lima bulan dan nekat menjalin bisnis tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sehari bisa mendapat Rp 200-500 ribu. Namun hasil orang yang memasang itu, masih saya setor kembali kepada bandar saya," jelasnya.

Dikatakan Suwanto, dari hasil uang pasangan togel tersebut, ia mendapat keuntungan sekitar 25-30 persen. Namun, keuntungan itu tidak sepenuhnya untuk keuntungan diri sendiri melainkan 10 persennya lagi ia kasih kepada kaki tangannya. Sedangkan ia hanya memperoleh 20 persennya."Imbuhnya.

"Pelanggannya memang orang-orang yang ada di kawasan jalan menur. Kalau ada yang mau masang bisa lewat SMS, satu nomor seharga seribu dan kalau keluar dapet uangnya sebesar Rp 60 ribu," terangnya.

"Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti satu buah HP merk Asiafone yang berisi sms judi togel. Satu buah rekapan judi togel beserta bolpoin dan uang Rp 350.000, serta kami masih melakukan penyelidikan terhadap bandar diatasnya." terang Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko saat di Mapolsek, Selasa (29/3/2016).

Edo juga mengatakan, tersangka diamankan atas informasi masyarakat bahwa sudah hampir lima bulan ada judi togel di kawasan tersebut. Setelah ditindak lanjuti, akhirnya polisi dapat mengamankan tersangka.

Untuk penyelidikan lebih lanjut Kini, tersangka  di amankan di  Mapolsek Gubeng, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(TOM)

Editor :