SURABAYA - SUARA PUBLIK. Polsek Gubeng
tampaknya tak bisa lepas dari kasus perjudian. Terbukti, Unit Reskrim Polsek
Gubeng berhasil mengamankan Seorang Pengecer judi jenis Togel yang ketahuan
saat tengah melakukan rekap pasangan nomor yang di pasang pelangannya. Ini membuktikan Reskrim Gubeng gencar memberantas Judi walau sekelas Togel.
Suwanto (55) seorang pengecer judi jenis togel yang beroperasi di Jalan Menur
Surabaya, akhirnya diringkus Anggota Reskrim Polsek Gubeng pada saat
ketahuan tengah melakukan rekap pasangan nomor togel di rumahnya.
Menurut keterangan tersangka saat diamankan di Mapolsek Gubeng, ia menjalankan
bisnisnya tersebut sudah selama lima bulan dan nekat menjalin bisnis tersebut
lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sehari bisa mendapat Rp 200-500 ribu. Namun hasil orang yang memasang
itu, masih saya setor kembali kepada bandar saya," jelasnya.
Dikatakan Suwanto, dari hasil uang pasangan togel tersebut, ia mendapat
keuntungan sekitar 25-30 persen. Namun, keuntungan itu tidak sepenuhnya untuk
keuntungan diri sendiri melainkan 10 persennya lagi ia kasih kepada kaki
tangannya. Sedangkan ia hanya memperoleh 20 persennya."Imbuhnya.
"Pelanggannya memang orang-orang yang ada di kawasan jalan menur. Kalau
ada yang mau masang bisa lewat SMS, satu nomor seharga seribu dan kalau keluar
dapet uangnya sebesar Rp 60 ribu," terangnya.
"Dari tangan tersangka berhasil kami amankan barang bukti satu buah HP
merk Asiafone yang berisi sms judi togel. Satu buah rekapan judi togel beserta
bolpoin dan uang Rp 350.000, serta kami masih melakukan penyelidikan terhadap
bandar diatasnya." terang Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko saat
di Mapolsek, Selasa (29/3/2016).
Edo juga mengatakan, tersangka diamankan atas informasi masyarakat bahwa sudah
hampir lima bulan ada judi togel di kawasan tersebut. Setelah ditindak lanjuti,
akhirnya polisi dapat mengamankan tersangka.
Untuk penyelidikan lebih lanjut Kini, tersangka di amankan di
Mapolsek Gubeng, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW