SURABAYA - SUARA PUBLIK. Lucky Yulianita Sari (34) warga Jln Lidah Wetan Lakarsantri surabaya, dan
kekasihnya, Eko Wahyudi (22) warga jln Lettu Suyitno Mulyoagung Bojonegoro,di
ciduk Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini lantaran
sepasang kekasih ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
yang dilakukan kepada korban bernama Prof. Dr.H Mustadlo warga jln Granit
Kumala perumnas Kota Baru Driyorejo kab. Gresik. Korban yang tidak lain adalah
mantan suami tersangka Lucky Yulianita sari sendiri
Meski awalnya menjadi seorang terapis di sebuah panti pijat di Surabaya, namun Lucky
Yulianita Sari (34), mampu meluluhkan hati seorang profesor. Atas perkenalan
keduanya, Sari pun dinikahi sang profesor selama hingga 5 tahun. Atas
pernikahannya, keduanya dikaruniai satu anak. Namun, tiba-tiba rumah tangga
keduanya berantakan. Hingga Sari memiliki seorang pacar seorang brondong.
Bahkan untuk menyenangkan pacarnya tersebut, Sari nekat menguras isi ATM sang
profesor yang saat ini berstatus sebagai mantan suaminya.
Dari pengakuan tersangka Lucky Yulianita sari saat di ekspose oleh tim Suara
Publik selasa (29/3) mengatakan. "Saya jengkel dengan papi sebutan dari
(sang profesor, red). Karena selama 5 (lima) tahun saya menikah dengannya, saya
hanya dijanji-janjikan saja. Dibelikan inilah, itulah, tapi tidak pernah
terwujud. Selain itu, dia jarang sekali pulang. Makanya, ATM dia yang memang
dari dulu saya pegang, ya saya buat untuk kebutuhan hidup sehari-hari,"
cetus Lucky Yulianita, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (29/03/2016).
Lucky Yulianita Sari bersama sang kekasih Eko Wahyudi ditangkap oleh Unit
Resmob Polrestabes Surabaya atas laporan mantan suaminya sendiri, yakni Prof.
DR. H Mustadlo, Mpd, Warga jalan Granit Kumala Perumnas Kota Baru, Driyorejo
Gresik.karena ke dua orang tersebut telah menguras ATM milik sang profesor
(korban).
"Korban (profesor, red) mengetahui ATMnya dikuras sejak tanggal 11 Januari
2016 lalu. Kemudian baru melaporkan kepada kami pada tanggal 16 Januari 2016.
Kemudian, mereka kita buru dan keduanya berhasil kita tangkap di rumah
tersangka perempuan ini sepekan lalu," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes
Surabaya, AKBP Takdir Mattanete (29/3)
Selain mengamankan keduanya, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang
bukti, antara lain 1 (satu) buah kartu ATM BTN milik korban, jam tangan merk
Alexander Cristie, HP merk Sony, perhiasan dan surat pegadaian. "Jadi,
keduanya sengaja menguras uang sebanyak Rp. 52.000.000 (lima puluh dua juta
rupih) dari dalam ATM korban, untuk membeli sejumlah barang berharga yang
beberapa sudah kami amankan. Dengan alat bukti yang cukup, keduanya terbukti
telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat),"
Lanjut" perwira yang akrab dipanggil Nette Boy ini.
Kini, ibu muda dan pacarnya yang masih brondong itu, harus berpisah dan
menghabiskan harinya di jeruji besi masing-masing. Sebab, keduanya sudah
dijebloskan di dalam Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Keduanya pun
tersandung perkara tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama
7 tahun penjara .(TOM)
Editor : Pak RW