SURABAYA - SUARA PUBLIK. Ngaku memiliki proyek di Kabupaten
Nganjuk dan juga proyek pengadaan Laptop di Dinas Kesehatan seorang
Insinyur (Ir) jebolan ITATS surabaya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rungkut
Surabaya.
Insinyur warga Jalan Dukuh Bulak Banteng tersebut bernama Ir.Wahono (33)
yang kepada korbannya yakni Suwarno (51) warga Jalan Sonorejo Gg.1
Sukomanunggal ini, di iming-imingi pengadaan Laptop dan proyek di Dinas Tata
Kota Kabupaten Nganjuk.
Wahono mengaku untuk memperdayai korbannya, pelaku memberitahu jika ia
mempunyai proyek perencanaan dan pengawasan jalan dan saluran batu kali yang
dikerjakan di Nganjuk. Dengan modal kepercayaan korban tertarik sehingga
melalui rekeningnya mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai 135
juta rupiah.
"Uang tersebut ditransfer bertahap mulai Desember hingga Maret 2016.
Karena saya mempunyai hutang 131 juta akhirnya uang tersebut saya gunakan untuk
membayar hutang",jelas Wahono, Rabu (30/03).
Sementara kanit Reskrim Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, berawal
saat pelaku ini kenal dengan korban pada bulan Desember tahun lalu dan akhirnya
akrab sebagai teman. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata proyek milik
tersangka yang fiktif.
"Awalnya mengatakan proyek pengadaan Laptop lalu irigasi batu kali di
Dinas Tata Kota Nganjuk, setelah korban percaya akhirnya mentransfer uang
beberapa kali kerekening pelaku hingga total kerugian sebesar 135 juta
rupiah", imbuh Ipda Zainal.
Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti tranfer dari Bank BCA milik
pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut karena melanggar
pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW