suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Merasa Adiknya Tidak Bersalah, Eric Laporkan Balik Andrias

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA  - SUARA PUBLIK. Merasa adik kandungnya memiliki bukti transfer uang dalam jumlah lebih besar dari pada tanggungannya. Eric Setiabudi Ásmoro (24), jalan Pantai Mentari Blok A-6, Surabaya, kakak Ervan Anugrah (22), tersangka dalam kasus penggelapan, akhirnya melaporkan balik Andrias Siaww (24), warga jalan Babatan Pantai VI/12 Surabaya, yang tadinya menjadi pelapor tersangka Ervan.

Dengan didampingi Muara Harianja, kuasa hukum tersangka, Eric mendatangi SPKT Polrestabes Surabaya, Jumat (01/04/2016). Laporan mereka pun diterima dengan bukti laporan No STTLP/K/442/III/2016/SPKT/RESTABES SBY. Menurut Muara, pihaknya melaporkan Andrias atas dasar bukti salinan transfer bank dari kliennya, Ervan kepada Andrias sebesar 8 Miliar lebih. Padahal, uang dari investor yang diserahkan kepada Andrian hanya 4 Miliar yang kemudian dikirimkan ke Ervan.

"Semua bukti transfer klien kami (Ervan, red) sudah kami serahkan ke penyidik. Sebab, kami menduga kuat, Andrias telah melarikan uang transferan itu tanpa menyerahkan kepada para investor. Karena, investor itu tidak kenal sama sekali dengan klien kami. Dan hanya mengenal Andrias sebagai perantara. Bahkan, antara klien kami dan Andrias, tidak ada perjanjian sebelumnya. Kok tiba-tiba dia melaporkan klien kami hingga menjadi tersangka," terang" Muara Harianja.

Muara Harianja juga mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Namun, saat ini masih dalam proses. Selain itu, pihaknya juga menyebut jika Andrias sebenarnya bukanlah korban. Melainkan hanya saksi pelapor. Untuk itu, pihaknya mendampingi Eric, adik tersangka untuk melaporkan Andrian. Sebab, tersangka Ervan masih berstatus tahanan.

Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka Ervan ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dua pekan lalu. Tersangka saat itu dilaporkan oleh Andrias karena tidak bisa mengembalikan uang 1,7 miliar. Saat itu, Ervan mengakui jika uang tersebut sudah habis untuk kebutuhan pengajuan even (konser).

Permalasahan itu sendiri bermula pada bulan Juni 2015. Saat itu, tersangka bertemu dengan korban Andrias di Jalan Babatan Pantai VI, Surabaya dan menawarkan kerjasama untuk penyelenggaraan konser yang diperkirakan akan menghabiskan anggaran 4,4 miliar. Sedangkan keuntungan yang dijanjikan tersangka pada korban adalah 20 persen dari modal. Tertarik dengan iming-iming tersebut korban menyerahkan uang sebesar 1,7 miliar. Namun, event yang ditawarkan Ervan, ternyata gagal.(TOM)

Editor :