suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Dua Perampok Warung Angkringan, Dilubangi Kakinya.

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Mabuk setelah berpesta minuman keras (miras) empat pemuda ini nekat mengarong sebuah warung angkringan Bobob di Jalan Raya Manyar Surabaya. Dua dari empat tersangka terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan ditangkap.

Tersangka yang diamankan dan di tembak kakinya yaitu Djunaidi (32) residivis asal Jalan Manyar Sambongan, dan Arif Setiawan (25) warga di Jalan Jojoran. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Tommy Anugrah (22), dan Putra (17) keduanya kakak beradik warga Jalan Jojoran Surabaya.

Djunaidi mengatakan, waktu itu dirinya tidak ikut pesta miras, namun dijemput tiga tersangka untuk mencari uang tambahan. Ternyata hal itu juga yang membuat dirinya harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. “Saya pernah masuk penjara dua kali kasus narkoba, dan sekali pencurian. Ternyata sekarang harus ditahan lagi", papar Djunaidi.senin (4/4).

AKBP Takdir Mattanete, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan, sebelum beraksi mereka menggelar pesta miras jenis arak di tepi jalan. Karena kehabisan uang untuk patungan mereka mencoba mencari sasaran berboncengan motor. Hingga mereka memutuskan berhenti di sebuah warung angkringan tersebut.

Para tersangka ini langsung masuk, dan menodong pisau, tersangka Arif langsung menuju meja kasir. Abdul Latif, penjaga warung hanya bisa diam saat melihat laci di meja kasir dikuras oleh keempat tersangka. Hampir sekitar Rp500 ribu, dikuras habis oleh pelaku, Sedangkan tersangka Junaedi hanya manfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil dua kaleng rokok.

” Peran dua tersangka lainnya ialah mengawasi sekitar lokasi, ketika rekan lainnya mengambil uang dan rokok, kemudian mereka kabur. Korban yang tidak terima dengan perlakuan para tersangka melaporkan kejadian tersebut pada petugas. Dari hasil penyeledikan, awalnya kami tangkap dua tersangka,dan terpaksa di lumpuhkan karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” jelas Takdir,Senin(04/04).

Dari dua tersangka ini yang lebih dulu tertangkap, petugas akhirnya menangkap dua tersangka yang lain yang masih bersaudara ini di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan. Kini petugas masih melakukan pengembangan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan mereka beraksi lebih dari satu kali.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya kini ke empat tersangka dan barang bukti berupa dua pisau dan sebuah sepeda motor milik tersangka di amankan di Polrestabes Surabaya. Ke empat tersangka akan di sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (TOM)  

Editor :