suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Jambret HP Trans Net di Bogem Mentah

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Satu dari empat pelaku jambret jalanan yang selama ini meresahkan warga surabaya dan sekitarnya. Akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari jum'at (8/4) dini hari,
di kawasan Jalan Raya Gubeng Suryo no.6 Surabaya. Pemuda jambret apes tersebut yakni Imam Safi'I (27) asal Jalan Kalimas Barat Gg 5 Surabaya.

Berawal saat pelaku dan tiga rekannya ini sedang berkeliling sambil mencari korban untuk dijambret. Hingga pelaku melihat kesempatan di depan Transnet jln Gubeng Suryo no.6. Enggar Wibawanto (31) seorang pemuda yang tinggal di jalan Bendul Merisi Surabaya. Yang setiap hari bermain Game di tempat tersebut, sedang menggunakan handphone berada di depan Transnet sambil bercanda dengan temannya.

melihat ada mangsa, kawanan jambret ini tidak ingin melewatkan kesempatan. Salah satu dari empat pelaku tersebut langsung menghampiri korban dengan gerak cepat pelaku langsung merampas HP korban. Korban yang kaget dan agak ketakutan, langsung berteriak mintak tolong.

Teriakan korban didengar oleh Security Tunjungan Plaza dan anggota Reskrim Polsek Tegalsari yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Pelaku yang lari ke arah barat tersebut di kejar dan akhirnya bisa di tangkap.Karena merasa geram dengan ulah pelaku jambret jalanan ini. Salah satu warga sekitar memberi bogem mentah ke pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP. Ari Priambodo mengatakan, pelaku kini ditahan di Polsek Tegalsari untuk penyelidikan lebih lanjut. Ketiga teman pelaku yang berhasil melarikan diri tersebut, identitas dan ciri ciri sudah di kantonggi Polisi, kami akan memburu komplotannya ".jelas Ari Priambodo.

Dari tangan pelaku tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa Handphone merk Samsung warna hitam milik korban",terang " Kanit Reskrim Ari Priambodo ,Jum'at (08/04). Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman paling lama 9 tahun Kurungan Penjara..(TOM)

Editor :