suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Razia Satpol PP, 2 Cafe di Segel

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang digelar Satpol PP Surabaya, semalam jum'at 08/4/2016. Bersama jajaran anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan di bantu dengan Anggota dari Gartap III Jatim membuahkan hasil lumayan. Satpol PP melakukan penyitaan berbagai jenis miras dari dua cafe yang belum mengantongi izin Gangguan perda no.9 tahun 2010 (HO).

Salah satu cafe yang di kedapatan menyediakan berbagai miras (minuman keras) yakni, Cafe Butterfly yang berada di jalan raya Kapas Krampung no.138-A Surabaya. Di cafe tersebut Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 11 dos  miras berbagai jenis. Cafe tersebut sudah pernah di segel lantaran cafe tersebut telah melanggar aturan perda no. 9 tahun 2010 belum memiliki izin Gangguan dari Dinas Pariwisata(HO) Surabaya, namun masih saja Buka.

“Setelah kami cek ternyata surat izin Gangguan dari Dinas pariwiasata (HO) belum ada, terpaksa kami lakukan penutupan Sementara,” terang Kasi Penyidikan dan Pengusutan Iskandar,SE. saat pimpin razia RHU.Jum'at (08/4/2016) malam hari.

Dari hasil Sidak di Cafe Butterfly  di jalan Kapas Krampung no.138-A Surabaya , satpol pp juga berhasil mengamankan 3 remaja tergolong masih di bawah umur dan di ketahui masih berstatus pelajar.

Usai merazia cafe Butterfly  di jalan Kapas Krampung Surabaya, Satpol PP Surabaya bersama petugas jajaran yang lain. Bergerak melakukan razia di jalan Kalianak tepatnya Cafe DREAMLAND di Ruko Kalianak no.73  disini petugas Satpol pp berhasil  mengamankan 64 picer (teremos) minuman beralkohol yang sudah di oplos, dua drum minol, 5 krat bir bintang dan 3 krat Gueines dan juga mengamankan 45 (empat puluh lima) pengunjung pemuda pemudi yang tidak membawa identitas sama sekali di antaranya 40 laki laki dan 5 perempuan.

Cafe DreamLand di nilai sangat nekat, padahal, cafe ini tidak mempunyai ijin sama sekali alias bodong tetap nekat buka, akhirnya kami melakukan penghentian sementara".lanjut Iskandar.

Kasi Penyidikan dan Pengusutan Satpol pp Iskandar juga menambahkan, kami sengaja menghentikan aktivitas Cafe Butterfly dan Cafe DreamLand sebab, kedua cafe tersebut telah melanggar aturan perda no. 9 tahun 2010 tentang ijin Gangguan .(TOM)

Editor :