SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang
digelar Satpol PP Surabaya, semalam jum'at 08/4/2016. Bersama jajaran anggota kepolisian
Polrestabes Surabaya dan di bantu dengan Anggota dari Gartap III Jatim
membuahkan hasil lumayan. Satpol PP melakukan penyitaan berbagai jenis miras
dari dua cafe yang belum mengantongi izin Gangguan perda no.9 tahun 2010 (HO).
Salah satu cafe yang di kedapatan menyediakan berbagai miras (minuman keras)
yakni, Cafe Butterfly yang berada di jalan raya Kapas Krampung no.138-A Surabaya.
Di cafe tersebut Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengamankan 11 dos
miras berbagai jenis. Cafe tersebut sudah pernah di segel lantaran cafe
tersebut telah melanggar aturan perda no. 9 tahun 2010 belum memiliki izin Gangguan
dari Dinas Pariwisata(HO) Surabaya, namun masih saja Buka.
“Setelah kami cek ternyata surat izin Gangguan dari Dinas pariwiasata (HO)
belum ada, terpaksa kami lakukan penutupan Sementara,” terang Kasi Penyidikan
dan Pengusutan Iskandar,SE. saat pimpin razia RHU.Jum'at (08/4/2016) malam
hari.
Dari hasil Sidak di Cafe Butterfly di jalan Kapas Krampung no.138-A
Surabaya , satpol pp juga berhasil mengamankan 3 remaja tergolong masih di
bawah umur dan di ketahui masih berstatus pelajar.
Usai merazia cafe Butterfly di jalan Kapas Krampung Surabaya, Satpol PP
Surabaya bersama petugas jajaran yang lain. Bergerak melakukan razia di jalan
Kalianak tepatnya Cafe DREAMLAND di Ruko Kalianak no.73 disini petugas
Satpol pp berhasil mengamankan 64 picer (teremos) minuman beralkohol yang
sudah di oplos, dua drum minol, 5 krat bir bintang dan 3 krat Gueines dan juga
mengamankan 45 (empat puluh lima) pengunjung pemuda pemudi yang tidak membawa
identitas sama sekali di antaranya 40 laki laki dan 5 perempuan.
Cafe DreamLand di nilai sangat nekat, padahal, cafe ini tidak mempunyai ijin
sama sekali alias bodong tetap nekat buka, akhirnya kami melakukan penghentian
sementara".lanjut Iskandar.
Kasi Penyidikan dan Pengusutan Satpol pp Iskandar juga menambahkan, kami sengaja
menghentikan aktivitas Cafe Butterfly dan Cafe DreamLand sebab, kedua cafe
tersebut telah melanggar aturan perda no. 9 tahun 2010 tentang ijin Gangguan
.(TOM)
Editor : Pak RW