suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tipu Korbannya Sebesar Rp. 200 Juta Modus Proyek Pipa Gas, Oktaviano Dihukum 14 Bulan, Nyatakan Pikir-Pikir

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy
Foto: Terdakwa Oktaviano Sembiring, tidak ditahan, menjalani sidang, agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya.Senin (17/10/2022).
Foto: Terdakwa Oktaviano Sembiring, tidak ditahan, menjalani sidang, agenda pembacaan putusan hakim, diruang Candra PN.Surabaya.Senin (17/10/2022).
Surabaya, suara publik - Sidang perkara perbuatan penipuan secara berlanjut dengan modus investasi modal untuk proyek pipa gas rumah tangga dengan keuntungan 5% perbulan, hingga korbannya mengalami kerugian sejumlah Rp. 200 juta, dengan terdakwa Oktaviano Sembiring, yang dipersidangan tidak dilakukan penahan, diruang Candra PN.Surabaya, Senin (17/10/2022).

Sidang agenda pembacaan putusan oleh ketua majelis hakim Ni Made Purnami, Mengadili , Menyatakan terdakwa Oktaviano Sembiring terbukti bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan penipuan secara berlanjut "

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan pertama JPU.

Menghukum terdakwa Oktavianus Sembiring dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Diketahui terdakwa sampai putusan dibacakan masih berstatus tahanan rumah, sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai sekarang.

Menyatakan barang bukti,

2 lembar rekening koran BRI an.Herlina Napitupulu.

1lembar rekening koran BNI an.Johanes Simamora.

1 lembar bukti setoran BRI an.Herlina Napitupulu.

3 kwintansi an.Oktaviano Sembiring

2 lembar surat somasi dari Herlina Napitupulu

Dikembalikan kepada saksi Herlina Napitupulu.

1 lembar rekening koran BRI an.Oktaviano Sembiring 

Dikembalikan kepada saksi Maria Magdalena

1 bendel SHM No 411 an.Heru Santoso Kab Sidoarjo.

1 lembar surat pernyataan atas nama Suparlin, Dikembalikan kepada terdakwa.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Oktaviano Sembiring menyatakan pikir- pikir selama 7 hari, untuk menentukan menerima, atau banding.

Diketahui,sebelumnya, pada bulan April 2016 terdakwa Oktaviano mendatangi rumah saksi Herlina Napitupulu di Jalan Gunungsari Indah Blok MM/3, berpura pura menawarkan bisnis proyek pemasangan pipa gas rumah tangga dengan menawarkan keuntungan 5 �ri jumlah modal setiap bulannya, dengan jangka waktu selama 6 bulan.

Terdakwa menyampaikan membutuhkan modal sebesar Rp. 100 Juta , untuk ditransfer ke rekening an. Maria Magdalena Bank BRI.Saksi Herlina Napitupulu menyanggupinya.

Pada tanggal 4 Mei 2016 Herlina mentransfer kepada saksi Maria Magdalena sebesar Rp.100 juta.Namun uang tersebut oleh terdakwa dipakai untuk membayar hutangnya kepada Maria Magdalena.

Tanggal 30 Mei 2016 , terdakwa meminta tambahan modal sebesar Rp 50 juta kepada saksi Herlina Napitupulu, dan ditransfer ke rekening terdakwa.

Uang tersebut dipakai untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya Tanggal 1 Juni 2016 di rumah saksi Herlina, terdakwa kembali meminta tambahan modal, dan saksi Herlina embalu mentrasfer ke rekening terdakwa sejumlah Rp 40 Juta, yang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Selanjutnya pada Tanggal 29 September 2016, terdakwa kembali meminta tambahan modal untuk proyek pipa gas rumah tangga,kembali saksi Herlina mentrasfer sejumlah Rp.9,3 Juta, dan secara tunai sebesar Rp.700 ribu, uang tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Akibat perbuatan terdakwa Oktaviano, saksi Herlina Napitupulu mengalami kerugian sekira Rp 200.000.000,-.(Sam)

Editor :