suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Giok BD Medokan Semampir, di Tangkap Denan BB 69,33 Gram

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Terbukti, di wilayah hukum Polsek Sukolilo Surabaya. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan sabu seberat 13 gram, kali ini Unit Reskirm Polsek Sukolilo berhasil menyita Narkoba jenis sabu berbentuk kristal sebarat  69,33 gram.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di kawasan Medokan Semampir Surabaya. Anggota Unit Reskrim bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, polisi mendapatkan satu nama yakni Sugiyo yang tidak lain adalah bandar besar.

Tanpa buang waktu, polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar kemudian mengamati rumah Sugiyo. Kala itu, sekitar pukul 19.00 Sugiyo keluar dari rumah. Tak selang beberapa lama, ada dua orang datang bertamu di rumah Sugiyo.

Tak ingin kehilangan kesempatan, dua anggota polisi yang menyamar tadi kemudian berpura-pura sebagai bodyguard Sugiyo. Kemudian anggota pun menyuruh kedua tamu itu masuk ke dalam kamar Sugiyo. Tak selang beberapa lama, dua orang laki-laki datang bertamu lagi. Dan yang terakhir, datang lagi tiga orang laki-laki ke rumah Sugiyo.

Ketiga tamu Sugiyo tak menyadari bahwa, dua bodyguard yang menyuruh masuk ke dalam kamar adalah anggota Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Kurang dari satu jam, Sugiyo pun pulang ke rumah. Meski awalnya pria 40 tahun mengelak sebagai pemilik barang haram jenis sabu, namun dia tak bisa berkutik setelah polisi menemukan sabu seberat 0,13 di dalam saku celananya.

"Akhirnya dia mengakui, dan mengeluarkan sabu lainnya seberat 69,33 yang tersimpan di dalam laci almari," kata Kapolsek Sukolilo Kompol Noerijanto, Sabtu (16/4).

Dari penangkapan ini, selain sabu seberat 69,33 gram, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah timbangan elektrik, satu buah handphone, dan uang tunai Rp 3,8 juta. "Untuk ke tujuh pelaku lainnya, mereka bukan kurir melainkan pemakai yang akan membeli sabu kepada Giok (Sugiyo)," tambahnya.

Sementara itu, Anto Prasetyo yang tidak lain kurir Sugiyo tertangkap setelah pengembangan kasus pertama. Pria 35 tahun ini ditangkap saat berada di rumah daerah Jalan Darmokali Surabaya. Hasilnya pun tak sia-sia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kantong plastik sebarat 9,53, satu tas warna hitam, dan satu buah handphone.

Dari pengakuan Sugiyo, terpaksa berbisnis narkoba lantara tidak mempunyai pekerjaan. Pria pengangguran ini tergiur dengan hasil yang didapatkan setiap menjual sabu. "Baru tiga bulan jualan barangnya, itupun kepepet," dalihnya.(TOM)

Editor :