Dalam agenda putusan yang dibacakan dipersidangan, Mengadili, Menyatakan bahwa terdakwa Rahmad Andhy Febrianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” sesuai dalam Dakwaan Primair JPU.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Andhy Febrianto dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan, denda Rp.1,2 Miliar, subsider 6 bulan penjara,
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan,Selasa,( 29/11).
Menyatakan barang bukti, 1 unit Hp Android Hitam merk Samsung A 8, 1poket sabu seberat 0,39 gram, Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Sulfikar, yang menuntut dengan pidana penjara 6 tahun, denda Rp.1,2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Terhadap putusan hakim, terdakwa ya g didampingi oleh Penasehat hukumnya Roni Bahmari, menyatakan Pikir- pikir " kami pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa.
Diketahui, pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 21.30 wib, terdakwa Rahmad Andhy Febrianto, dihubungi via telpon oleh Gusti alias Ambon (DPO), untuk memesan sabu 1 poket harga 200 ribu. Mereka sepakat bertemu di jalan Gubeng Kertajaya 1 KA / 20 Surabaya.
Selanjutnya Gusti alias Ambon bersama dengan saksi Novriandi (polisi yang menyamar sebagai pembeli ), sudah sampai di depan gang terdakwa Andhy. Terdakwa lalu menghubungi saksi Abdul Choliq (berkas terpisah) untuk membeli 1 poket sabu.
Terdakwa bersama saksi Novriandi berangkat mengambil sabu menggunakan motor milik Gusti alias Ambon, menuju depan pos kamling Jalan gubeng kertajaya Gg I raya Surabaya. Sementara Gusti menunggu di depan gang rumah terdakwa.
Setelah sampai terdakwa meminta uang kepada saksi Novriani, setelah itu jalan kaki menuju rumah Abdul Choliq, setelah transaksi dan mendapatkan 1 poket sabu, lalu 1 poket sabu, saat kembali ke jalan gubeng kertajaya Gg I raya, terdakwa langsung ditangkap oleh saksi Novriandi dan saksi M. Alvin Nauval merupakan anggota Polsek Asemrowo. Sedangkan Gusti alias Ambon berhasil kabur.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, uang tunai Rp 50.000,-. 1 Hp Android Hitam merk Samsung. 1 poket sabu dengan berat ± 0,39 gram.(Sam)
Editor : Redaksi