suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Kantongi Sabu, Seorang Cleaning Service Diamankan Petugas

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Supriadi (28) warga Dsn Sabuh Bangkalan Madura yang diketahui indekos di jln Kalimas Baru Surabaya, bernasib sial. Pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari Madura. Pria yang sehari harinya sebagai karyawan Cleaning Service ini diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Saat itu Supriadi hendak berpesta narkoba di tempat Kosnya.

Kapolsek Tandes Kompol T. Harahap mengungkapkan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di Jalan Kalimas Baru(depan SPBU) Kec.Pabean Cantikan Surabaya ini ada seorang yang sedang membawa narkoba jenis sabu.

" Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan ternyata benar di TKP anggota  menemukan tersangka yang pada saat itu hendak berpesta narkoba di dalam kamar,"  ungkap Kompol Hararap. jum'at 13/5/2016.

Harahap menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di jln Kalimas Baru (depan SPBU). Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) buah klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,38 gram." imbuh" Harahap.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya sudah 4 (empat) kali ini membeli narkoba jenis sabu dan baru empat kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru empat ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja supaya kerja tambah semangat," aku Supriadi kepada awak media jum'at (13/5).

Supriadi mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yang bernama Hari  tinggal di Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ). Dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu perpoket. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1)  U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara.(TOM)

Editor :