suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Tangan di Ikat, Mulut di Lakban, Murid Klas 1 SD di Cabuli

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini korbannya Melati(7) warga Pulo Tegalsari Wonokromo Surabaya. Siswi kelas 1 SD Medokan Sawah tersebut dicabuli oleh Rahmat Zainul Waluyo alias Yoyok (23) warga Medokan Ayu Surabaya.

Pelaku yang masih lajang tersebut tidak tanggung-tanggung mencabuli Melati hingga 3 kali. Setiap kali mencabuli selalu disertai ancaman agar korban berontak. Serta untuk tidak melapor ke orangtuanya. Pelaku bisa leluasa melakukan aksinya karena tiap hari bertemu korban. pelaku sendiri adalah tukang kebun di sekolah tersebut .

Kasus ini terungkap bermula dari NY(26) orang tua korban yang mendapat pengaduan anak kandungnya. Korban mengadu merasakan perih dan sakit pada kemaluannya di saat buang air kecil. Lalu ibu korban mengintrogasi anaknya Melati hingga korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban menceritakan jika saat istirahat di sekolah korban dipanggil oleh tersangka Yoyok dan dicabuli.

Kapolsek Rungkut Kompol Dwi Heri mengatakan, mulanya korban menolak ajakan tersangka. Pertama kali korban dicabuli pada bulan April lalu. Yang terakhir pelaku memaksa korban, diajak masuk ke kamar mandi sekolah. Setelah di kamar mandi, korban tangannya diikat ke belakang menggunakan tali. Lalu mulutnya ditutupin sobekan lakban.

 

Selanjutnya kemaluan korban dimasuki jari tangan tersangka sambil tersangka meremas-remas payudara korban. Setelah selesai melampiaskan nafsunya, korban dilepas. Tersangka mengatakan agar tidak memberi tahu kepada orang lain termasuk orang tuanya. Bila tidak, pelaku mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku ini mulus melakukan perbuatannya hingga 3 kali karena disertai ancaman dan setiap selesai melampiaskan nafsunya pelaku berjanji memberi uang 50 ribu, imbuh Dwi Heri, Minggu(15/5).

Masih kata Dwi Heri, Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke Polsek Rungkut. Petugas juga telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara dan memang telah terjadi kekerasan terhadap kemaluan korban.

Barang bukti yang didapat dari pelaku berupa 1 gelondong lakban warna hitam dan seutas tali tampar Pramuka warna putih. Kini pelakunya ditahan di Polsek Rungkut Surabaya dan akan dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.(TOM)

Editor :