SURABAYA - SUARA PUBLIK. Team Buser Polsek Tandes kembali
berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi
pada hari selasa 26 April 2016 di Parkiran Indomart jalan Manukan Kulon
kec.Tandes Surabaya
Baiheki (43) yang profesi sebagai tukang rombeng warga dsn Rangdewek Desa
Rabesan Kec.Kedundung Sampang Madura. Pria yang diketahui indekos di jalan
Sidoyoso kali selatan 2a Kec.Kenjeran Surabaya dan temannya bernama Nawari (53)
warga Ds.Tambangan kec.Tenggumung, kab. Sampang Madura.
Keduanya di tangkap Team Buser Polsek Tandes, karena
melakukan tindak pencurian yang terjadi pada hari selasa 26 April 2016 di
Parkiran Indomaret jalan Manukan Kulon kec.Tandes Surabaya. Salah satu korban
bernama Sugiono (53) warga Dsn.Krajan Tengah, Desa Kartonegoro Kab.Jember.
"Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap Menjelaskan, pada hari selasa 26 April
2016 sekitar pukul 07.00 wib. Anggota Team Buser mendapat laporan dari seorang
bernama Sugiono telah kehilangan sebuah handphone beserta dompet. Korban pada
saat itu hendak istirahat dan berniat tidur didalam mobil. HP beserta dompet di
taruh di atas dashbord mobil. Setelah korban terbangun korban kaget melihat
barang berharganya raib di gondol pencuri, terang Harahap rabu (19/5).
Seketika itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes, dari
laporan (korban red) tersebut, Anggota Buser langsung melakukan cek TKP. Dari
informasi dan keterangan saksi yang berada di sekitar TKP. Salah seorang saksi
mengetahui kalau kalau sebelum kejadian ada dua orang menghampiri dengan
mengendarai sepeda Honda Beat dengan no.pol.W-5737-Q yang diparkir disebelah
mobil korban.
Setelah mendapat informasi dan ciri ciri pelaku tersebut, Anggota Team Buser
langsung bergerak mengejar dan berhasil menangkap di jalan Margomulyo Surabaya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit
sepeda motor merk Honda beat warna putih no.pol.W-5737-Q dan Hp merk Venera
beserta dompet warna hitam berisi uang 240 ribu.
Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Tandes untuk proses
penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengn
ancaman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW