suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Pencuri HP dan Dompet Manukan, Diamakan Polsek Tandes

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Team Buser Polsek Tandes kembali berhasil menangkap dua orang pelaku dalam kasus pencurian  yang terjadi pada hari selasa 26 April 2016 di Parkiran Indomart jalan Manukan Kulon kec.Tandes Surabaya

Baiheki (43) yang profesi sebagai tukang rombeng  warga dsn Rangdewek Desa Rabesan Kec.Kedundung Sampang Madura. Pria yang diketahui indekos di jalan Sidoyoso kali selatan 2a Kec.Kenjeran Surabaya dan temannya bernama Nawari (53) warga Ds.Tambangan kec.Tenggumung, kab. Sampang Madura.

Keduanya di tangkap Team Buser  Polsek Tandes, karena melakukan tindak pencurian  yang terjadi pada hari selasa 26 April 2016 di Parkiran Indomaret jalan Manukan Kulon kec.Tandes Surabaya. Salah satu korban bernama Sugiono (53) warga Dsn.Krajan Tengah, Desa Kartonegoro Kab.Jember.

"Kapolsek Tandes Kompol HT.Harahap Menjelaskan, pada hari selasa 26 April 2016 sekitar pukul 07.00 wib. Anggota Team Buser mendapat laporan dari seorang bernama Sugiono telah kehilangan sebuah handphone beserta dompet. Korban pada saat itu hendak istirahat dan berniat tidur didalam mobil. HP beserta dompet di taruh di atas dashbord mobil. Setelah korban terbangun korban kaget melihat barang berharganya raib di gondol pencuri, terang Harahap rabu (19/5).

Seketika itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandes, dari laporan (korban red) tersebut, Anggota Buser langsung melakukan cek TKP. Dari informasi dan keterangan saksi yang berada di sekitar TKP. Salah seorang saksi mengetahui kalau kalau sebelum kejadian ada dua orang menghampiri dengan mengendarai sepeda Honda Beat dengan no.pol.W-5737-Q yang diparkir disebelah mobil korban.

Setelah mendapat informasi dan ciri ciri pelaku tersebut, Anggota Team Buser langsung bergerak mengejar dan berhasil menangkap di jalan Margomulyo Surabaya. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda beat warna putih no.pol.W-5737-Q dan Hp merk Venera beserta dompet warna hitam berisi uang 240 ribu.

Kini tersangka dan barang bukti di amankan di polsek Tandes untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan tersangka di jerat dengan pasal 362 KUHP dengn ancaman maksimal 7 tahun penjara.(TOM)

Editor :