SURABAYA - SUARA PUBLIK. Vicky Martin( 33) warga Jalan
Pandigiling VI/6 Surabaya, bernasib sial. pasalnya belum sempat menikmati
Narkoba jenis sabu yang dibelinya terlebih dahulu diringkus Team Buser Polsek
Lakarsantri Surabaya saat hendak berpesta narkoba, pada hari senin 23/5/2016.
"Kanit Reskrim Polsek Lakarsntri, AKP. Haryoko Widhi menjelaskan,
penangkapan tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di
wilayah surabaya barat ini kerap dijadikan transaksi narkoba.
" Dari informasi tersebut anggota Team Buser kami langsung melakukan lidik
dan ternyata benar di jalan Raya Bumi Indah Lempung depan Stasiun TV swasta
anggota menemukan tersangka yang pada saat itu sedang hendak perjalanan
menuju kediamannya yang hendak berpesta narkoba ," ungkap AKP. Haryoko
Widhi kepada media rabu (25/05).
AKP. Haryoko juga menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota
melakukan penangkapan di jalan Raya Bumi Indan Lempung tepatnya di depan
Stasiun TV swasta. dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti
2 Poket sabu di dikemas dengan plastik klip kecil warna putih seberat 0,66 gram
yang di simpan didalam saku celana" imbuh Haryoko.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya hanya satu kali ini membeli narkoba jenis
sabu dan baru pertama kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba sabu. " Baru
kali ini saya menggunakan narkoba, dan hanya untuk konsumsi sendiri guna
menambah setamina aja," papar Vicky (tersangka)
"Vicky mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang
temannya yang tinggal di daerah Surabaya Barat, yang kini menjadi DPO (
Daftar Pencarian Orang ).
masih Vicky, dirinya juga mengaku membeli barang haram tersebut seharga 200
ribu perpoketnya.Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 150
ribu perpoket. Kini tersangka dan barang bukti diamankan dimapolsek Lakarsantri
guna penyelidikan lebih lanjut, Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112
ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) U U RI. No 35 tahun 2009 tentang
narkotika, dengan ancaman humuman 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW