SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kendati eks lokalisasi resmi
ditutup oleh Walikota Surabaya pada tiga tahun lalu. Kini praktek prostitusi
kembali marak se akan tiada hentinya, Bisnis haram ini sudah tak asing
terdengar oleh hal layak semua orang. Tak ayal banyak kaum hawa yang masih
berusia muda-mudi terjebak dalam dunia esek-esek tersebut.
Terbukti, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pada
kamis 26 mei 2016 lalu berhasil membongkar Pitrad yang digunakan pijet plus
plus(pijat yang disertai dengan melakukan hubungan badan layaknya suami istri).
Salah satu pitrad yang berkedok pijet plus, yakni.Pitrad Melati yang mana
pitrad tersebut berlokasi di jalan Manyar Surabaya.
"Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Sillitonga mengungkapkan, Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil mengungkap praktek prostitusi
terselubung yang berkedok pijet tradisional atau Refleksi di wilayah Manyar Surabaya.
Dimana pitrat tersebut dikelola oleh seorang perempuan bernama Titik (42) warga
manyar surabaya."Terangnya.
Sinto Silitonga juga menambahkan, terbongkarnya pitrad plus plus ini, berawal
dari informasi masyarakat yang melaporkan kalau pitrad Melati di jalan Manyar
dijadikan prostitusi terselubung(pijet plus plus). Berawal dari informasi
tersebut, Unit PPA Polrestabes selanjutnya melakukan penyelidikan dan
pengintaian. Ternyata benar di TKP Unit PPA polrestabes berhasil menangkap
basah seorang terapis di pitrad tersebut sedang melayani lelaki hidung
belang."Pungkas Sinto rabu (01/06).
Dari penggerebekan tersebut Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan
satu orang perempuan yang diduga sebagai pengelola Pitrad tersebut beserta uang
tunai sebesar Rp.300.000(tiga ratus ribu rupiah), yang terdiri dari pecahan
uang kertas lima puluh ribuan sebanyak enam lembar, yang diperoleh tersangka
dari kejahatan(melayani pijet plus plus)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka menginap di Hotel
Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan dijerat perkara tindak pidana, mempermudah
untuk melakukannya perbuatan cabul dan atau mengambil keuntungan dari
pelacuran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 dan atau pasal 506 KUHP, dengan
ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.(TOM)
Editor : Pak RW