SURABAYA - SUARA PUBLIK. Berdalih butuh dana karena terdesak
kebutuhan ekonomi sehari-hari bapak tiga anak ini nekat menggelapkan uang milik
perusahaan CV. Rukun jalan Putro Agung no.5 Surabaya. Warga Jalan Jatirawa,Kec.tarub,
Kab.Tegal Jawa Tengah ini menggelapkan uang ditempatnya bekerja sebagai Sales
tersebut sebesar Rp. 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah).
Pelakunya ialah Darwin bin Mihroji (45) yang bekerja di perusahaan Jamu cap
Jago tersebut
Sejak 10 tahun yang lalu. Pria itu tega mengembat uang hasil penjualannya sejak
bulan Maret lalu hingga mei 2016 tahun ini dan menumpuk hingga Rp. 123.000.000
lebih.
Karena gaji yang ia terima sekitar 1,5 juta perbulan membuat pelaku
menggelapkan hasil penagihan antara 1 hingga 2 juta selama kurang lebih tiga
bulan.
Modus yang dilakukan tersangka ini adalah membuat order fiktif dimana ada toko
yang membeli barang secara hutang, Kemudian atas pembelian barang tersebut oleh
tersangka dibuatkan nota fiktif dengan memasulkan tanda tangan pemilik toko
atau pembeli barang. Namun oleh tersangka barang tersebut telah dijual kepada
orang lain dengan harga tunai, dan uang hasil penjualan dipakai untuk keperluan
pribadi.
"Saat di audit perusahaan dari pusat baru ketahuan .Sebelumnya aksi saya
berjalan mulus karena saat diaudit tiga kali tidak ketahuan ",jelas Darwin
rabu (01/06).
"Kompol Sofwan Kapolsek Tambaksari Surabaya menjelaskan, pelaku ini
tertangkap setelah pihak perusahaan tempatnya bekerja mengalami
kerugian,kemudian pihak CV.Rukun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek
Tambaksari,dari laporan tersebut Unit Reskrim berhasil menangkap pelaku di kos
jalan Putro Agung no.5 Surabaya.Pelaku sudah beraksi sejak tiga bulan yang
lalu,mungkin karena pelaku ini cerdik aksinya saat di audit selama dua kali
tidak terbukti."Pungkasnya.(01/06).
"Saat perusahaan mengadakan audit untuk ketiga kalinya,aksinya terbongkar.
Kini pelakunya ditahan di sel penjara Polsek Tambaksari. Dari tangan tersangka
Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil mengamankan barang bukti 17 nota fiktif
dan tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman penjara 4 tahun",tutup Sofwan.(TOM)
Editor : Pak RW