suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Gauli Gadis di Bawah Umur 7 Hari Ber Turut-Turut, Muh Noven Chandra Prastyo (20) Terancam 15 Tahun P

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA Suara Publik - Lagi lagi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini Seorang pemuda bernama  Muh Noven Chandra Prastyo (20) warga Papar Kediri yang diketahui indekos di Jalan Wonosari Gg.5 no.12 Surabaya. Terpaksa diciduk Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya. lantaran menyetubuhi “Mawar” gadis dibawah umur kelas II MTS.

Dihadapan Petugas, kamis 02/06/2016, Pelaku yang sehari hari bekerja sebagai penjual Es Jus dikawasan Surabaya ini mengaku, dirinya dan sebut saja Mawar (15) saling mengenal dari media sosial Facebook pada bulan maret 2016 lalu. Setelah pelaku dengan korban saling berhubungan melalui Medsos, tersangka mengajak korban bertemu.

Setelah itu mereka akhirnya sepakat bertemu pada hari Minggu 22 mei 2016 pukul 15.30 wib di terminal Bungurasih Sidoarjo. Setelah sampai di terminal Bungurasih Korban dijemput oleh tersangka. Kemudian korban diinapkan di kos kosannya tersangka di jalan Wonosri Kidul Gg.5 no.12 Surabaya selama 7 (tujuh) hari.

Selama diinapkan dikos kosannya tersangka, tersangka setiap malam menyetubuhi korban layaknya suami istri. Tidak tanggung tanggung tersangka menyetubuhi korban sebanyak 7(tujuh) kali selama seminggu.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi mengatakan, terbongkarnya kasus pencabulan ini atas laporan orang tua korban . Orang tua korban ini melaporkan kalau anak perempuannya meninggalkan rumah sejak 22 mei. Mendapat laporan tersebut Anggota Unit Crime Hunter yang dikomandoi Kanit Reskrim AKP. Agung Widoyoko langsung bergerak.

Pemantauan awal melihat Face Book account keduanya. akhirnya pada hari sabtu 28 mei 2016 sekitar pukul 16.00 wib, korban ditemukan didepan RSU AD/DKT Kodam V Brawijaya jalan Hayam Wuruk Surabaya bersama tersangka."Terang Arisandi rabu(02/06).

Kini tersangka hanya bisa menyesali atas perbuatan yang dilakukannya dan terpaksa merasakan dinginya Hotel perodeo Mapolsek Wonokrono dan akan dijerat dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(TOM)

Editor :