SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana melakukan penganiayaan terhadap korbannya dengan cara memiting, membanting hingga memukul korbannya ke arah pipi dan kepala bagian belakang sebanyak 4 kali, hingga korban Melville Nathaniel Tjipto, mengalami memar dan bengkak pada pipi kiri dan kepala, dengan Terdakwa The Victor anak laki-laki Herman, di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Antyo Harri Susetyo secara ofline, Kamis, (14/03/2024).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.Mosleh Rahman dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa The Victor terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
Peganiayaan. "Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP dalam Surat Dakwaan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa The Victor, dengan pidana penjara selama 1 Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 1 buah flasdisk berisi file copy rekaman CCTV kejadian penganiyaan, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum Terdakwa The Victor pada Senin, (18/03/2024), di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya.
Pada sidang sebelumnya, JPU telah menghadirkan para saksi korban yaitu Saksi Melville Nathaniel Tjipto dan Saksi Irene Kusumawaty, yang dalam keterangan para saksi telah berkesesuaian dalam pemeriksaan di penyidik (dalam BAP).
Diketahui, saat Saksi korban Melville Nathaniel Tjipto dijemput Saksi Korban Irene Kusumawaty rencana untuk keluar, mengendarai mobil dan melintas di depan rumah Terdakwa The Victor Jalan Lebak Arum Gang 4/ 90, Surabaya.
Tiba-tiba mobil yang dikemudikan Saksi Melville dan Saksi Irene diberhentikan terdakwa. Saksi Melville membuka kaca mobil bermaksud untuk menanyakan. “Ada apa menghadang laju mobil yang kami kendarai," namun, terdakwa langsung menyiram mobil Melville dan Irene dengan air, hingga masuk ke dalam mobil. Terdakwa memukul-mukul menggunakan tangan ke bagian kaca mobil.
Dengan suara keras berkata “Turun!!! Ayoooo turun!!!”, Melville turun dari mobil dan mendekati terdakwa menanyakan, kenapa menyiram air ke dalam mobil dan melakukan pemukulan pada mobil. Terdakwa malah marah-marah dan berkata “Kamu mencari masalah dengan saya."
Selanjutnya, terdakwa memegang leher (memiting leher) Melville menggunakan tangan terdakwa. Mengajak Melville ke arah mobil yang telah diparkir oleh saksi hingga Melville mengikuti pegangan tangan terdakwa. Saat di dekat mobil milik Irene, terdakwa langsung membanting Melville hingga terjatuh. Lalu terdakwa memukul Melville sebanyak 4 kali mengenai pipi kiri dan bagian kepala belakang.
Melihat penganiayaan terhadap Melville, Irene turun dari mobil dan berusaha melerai, namun, Irene juga kena pukulan sebanyak satu kali dari terdakwa mengenai pelipis kiri. Atas kejadian tersebut Melville dan Irene melaporkan ke Polsek Tambaksari.
Hasil Visum Et Repertum an. Melville Nathaniel Tjipto, Kamis, 14 September 2023, di RSUD Soewandi, Tambak Rejo No.45-47, Surabaya,
Keluhan luar, bengkak di pipi kiri, anamnesa, pasien mengeluh nyeri dan bengkak di pipi kiri dipukul sebanyak kurang lebih 4 kali di area wajah.
Terdapat luka lecet di kaki kiri, tampak kemerahan dengan tepi kemerahan. Kesimpulan, diagnosa luka memar pipi kiri dan luka lecet dikaki kiri.
Sedangkan hasil Visum Et Repertum, Irene Kusumawaty, 14 September 2023, RSUD Soewandie, Tambak Rejo No.45-47, Surabaya,
hasil pemeriksaan menyebutkan, keluhan luar, nyeri di kepala kiri. Pasien mengeluh nyeri di area kepala kiri dipukul 3-4 kali. Dengan kesimpulan, luka memar di kepala kiri. (sam)
Editor : suarapublik