SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik dengan berat total 2,080 Gram (2,08 Kg), yang diambil di Keude Aceh Banda Sakti, Lhokseumawe Aceh, atas perintah Huda (buronan) dengan upah Rp20 juta, dengan Terdakwa M. Robianto bin Suwadi, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call, Kamis, (21/3/2024).
Dalam agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, Terdakwa M. Robianto terbukti bersalah, melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Robianto, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan."
Menyatakan barang bukti, 2 bungkus plastik berisi sabu berat seluruhnya 2.080 Gram (2,08 Kg) beserta pembungkusnya, 1 buah kardus warna coklat, 1 kartu ATM BRI, 2 lembar tiket pesawat Batik Air, 1 lembar tiket travel PT. Bintang Lestari Putra Perkasa dari Lhokseumawe ke Medan, 16 Oktober 2023 dan 1 handphone Oppo biru. Dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Maret 2024, dengan agenda putusan hakim.
Diketahui, awalnya ditangkapnya Yuprisda Oxy Apriandika alias Dika bin Supriyanto Rabu, 23 Agustus 2023, Jam 09:00 Wib di Jalan Raya Wates, Magersari, Kota Mojokerto, oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Jatim. Hasil penangkapan ditemukan barang bukti sabu. Menurut Yuprisda Oxy, bahwa barang bukti Sabu berasal dari Huda (DPO).
Petugas melakukan analisa handphone Yuprisda Oxy Apriandika, bahwa Huda (DPO) mempunyai anak buah bernama Robi yang akan melakukan transaksi jual beli sabu di Provinsi Aceh.
Hari Senin, 16 Oktober 2023, Jam 08:00 Wib, Saksi Wendra Satrio Pambudi dan Saiful Anwar melakukan penangkapan kepada Terdakwa M. Robianto di depan Wisma Harida, Jalan Samudera Baru/6 Kampung Keuramat, Banda Sakti, Keude Aceh, Banda Sakti, Lhokseumawe Aceh.
Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 2.080 Gram serta pembungkusnya dalam kardus warna coklat, 2 plastik pembungkus bening, 1 kartu ATM BRI, 2 lembar tiket pesawat Batik Air, 1 lembar tiket travel PT. Bintang Lestari Putra Perkasa dari Lhouksmawe tujuan Medan dan 1 handphone merk Oppo biru.
Saat di interogasi Terdakwa M. Robianto, sabu dalam penguasaannya diperoleh pada hari Minggu, (15/10/ 2023), Jam 21:00 Wib. Kemudian, pada saat Sabtu, (14/10/ 2023), Jam 17:00 Wib, terdakwa dihubungi Huda (DPO), disuruh mengambil sabu pesanan di Aceh. Selanjutnya dikirim tiket pesawat, terdakwa ke bandara Juanda, lalu berangkat ke Kualanamu Medan dengan pesawat Batik Air. Setelah tiba di Medan melanjutkan perjalanan ke Kota Lhouksumawe.
Terdakwa dihubungi seseorang tidak dikenal mengarahkan terdakwa untuk turun di Politeknik Negeri Lhouksmawe, tidak lama seseorang menjemput menggunakan sepeda motor membawa 1 buah kardus coklat. Lalu menyerahkan kardus coklat berisi sabu ke terdakwa, Huda (DPO) menanyakan paketan sabu sudah diterima dan dijawab “sudah ada” oleh terdakwa.
Rencananya, terdakwa membawa sabu ke Mojokerto untuk diserahkan kepada Huda (DPO), dengan janji upah Rp20 juta, jika telah diterima Huda (DPO). (sam)
Editor : suarapublik