SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, tega melakukan pembunuhan atas bayi yang dikandungnya, dilahirkan secara paksa dalam kamarnya di lantai dua, setelah bayi keluar karena takut bayi menangis, bayi di cekik dan mulut di bekas hingga tidak bernafas dan meninggal, dengan Terdakwa Marta Pade Lele (20) asal Kaboro Ully, sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya 1/110 Surabaya, di Ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya secara vidio call.
Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Heru Hanindyo, mengadili, menyatakan, Terdakwa Marta Pade Lele (20), terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana, kekerasan atau penganiayaan terhadap Anak menyebabkan mati.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," Dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Marta Pade Lele, dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, Rabu (20/3).
Menetapkan barang bukti, 1 buah gunting, 1 buah tali rafia warna hijau, 1 buah Kasur lipat bekas darah disita dari Saksi Vence Hantuma.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), Deddy Arisandi, yang menuntut Terdakwa Marta Pade Lele dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Rumini dan Vence Hantuma (majikan terdakwa) di persidangan. Vence mengatakan, "Saat kejadian itu saya dirumah lantai 1, Marta di lantai 2, dia ART saya. Keseharian saya lihat dia tidak seperti hamil, kan badannya tinggi besar, makannya banyak, bisa angkat Galon air dari lantai 1 ke 2. Mulai bulan Juli 2023 dia mulai kerja, kamar ART satu dilantai 2. Saya diberi tahu ada bayi mati bekas cekikan. Terdakwa sudah mengakui, saat dibawah, kondisinya sehat," terang saksi.
Saksi Rumini mengatakan, "Saya dihubungi orang rumah, saya datang naik ke lantai 2. Saya lihat ada bayi terlentang tidak dibungkus, mulutnya miring, nadi dan detak jantungnya sudah tidak ada, yang melahirkan Bu Marta, bayi laki-laki," jelas saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa mengakui kalau bayi tersebut adalah anaknya yang dilahirkan sendirian. "Saya mengandung atas perbuatan paman saya (adik ibunya), melahirkan 28 September 2023, dirumah majikan saya. Caranya Jam 3 pagi, kepala bayi keluar dulu, saya paksa berhasil, saya cekik anak saya takut ketahuan majikan saya. Saya cekik pakai tangan kiri, bayi sempat menangis," terang Marta sambil menangis.
Diketahui, pada hari Kamis, 28 September 2023, Jam 04:00 Wib, di rumah Jalan Sukomanunggal Jaya 1/ 110 Surabaya, bertempat dilantai 2. Terdakwa Marta Pade Lele (20) yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), melahirkan bayi tanpa bantuan di kamarnya. Saat bayi tersebut keluar kondisi masih hidup, karena takut dan panik dengan suara bayi tersebut, Terdakwa mencekik leher bayi hingga berhenti menangis dan tak bernafas lagi.
Selanjutnya, terdakwa membangunkan Once Orianti Sole alias Rani di kamar lantai 1, saat membuka kamar terlihat terdakwa ada bekas darah mengiringi di betisnya. Terdakwa berkata, "Saya habis melahirkan tapi bayinya meninggal" lalu once bertanya "Kapan hamilnya kog tiba-tiba melahirkan" terdakwa hanya diam saja.
Once menelpon Saksi Siti Hanin Nurmima, saat Siti tiba, Once bercerita bahwa terdakwa melahirkan bayi tapi, bayinya meninggal. Siti bertanya ke terdakwa dijawab benar. Siti
mendatangi kamar Kris serta melapor ke Saksi Vence Hantuma berada di kamar lantai 2, mengatakan, "Pak tolong angkat telpon ibu''
Saat mengangkat telpon dari Kris langsung berteriak, "Si Marta melahirkan di kamarnya" Vence Hantuma kaget tak berani ke kamar terdakwa. Memerintahkan Siti ke rumah Saksi Rumini.
Rumini datang menuju kamar terdakwa, di lantai 2. Terlihat bayi terlentang di lantai hanya beralas kaos tanpa ditutup dan kondisi banyak darah dan mulut miring ke kiri tidak normal, sekitar bayi banyak darah, tali pusar masih menempel di perut bayi.
Rumini mengecek dua jarinya ke leher dan dada bayi tidak ada denyut dan nafas. Saksi Rumini melipat tangan bayi ke dada membungkus bayi, juga meminta tali rafia untuk menali bagian kaki, perut dan dada. Rumini teriak dari atas "Bayinya sudah ga ada pak" "Loh kog bisa" jawab Vence, "Kayaknya barusan pak, badannya masih hangat" jawab Rumini.
Vence bertanya pada terdakwa, "Kok bisa begini" terdakwa hanya menangis. Rumini turun ke lantai 1, "Anaknya kamu apain, kok wajahnya agak penceng," terdakwa tidak mengaku, berkata "Tidak diapa-apain," Beberapa saat kemudian petugas Polsek Sukomanunggal datang.
Terdakwa melakukan kekerasan pada anak kannya, takut tidak di perbolehkan kerja kembali.
Jika tahu telah melahirkan anak. Sebab, bayi itu hasil pemeriksaan yang dilakukan pamannya sendiri. Dengan di bawah ancaman jika tak menuruti nafsu birahi pamannya tersebut.
Berdasarkan Visum et repertum, RS Dr. Soetomo Surabaya, 18 Oktober 2023, jenazah bayi laki-laki usia 9-10 bulan dalam kandungan.
Pemeriksaan luar, tali pusar putus tidak beraturan akibat benda tumpul, luka lecet pada leher, pendarahan pada selaput lendir mata kanan ditemukan dalam kondisi mati lema.
Sebab kematian, kekerasan tumpul pada leher sisi depan berakibat Akibat perbuatan tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. (sam)
Editor : suarapublik