suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Habis Nginap di Hotel Bisanta Bidakarya, Hasan Arif Pindah ke Hotel Prodeo

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

SURABAYA-SUARA PUBLIK. Seperti yang diberitakan kemarin, Hasan Arif Seorang Klebun(kepala desa)tertangkap tangan Satreskoba Polrestabes Surabaya. Hasan Arif seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Klebun yang satu ini, malah  melakukan perbuatan melanggar hokum. akhirnya pria 35 tahun tersebut, diciduk Sat Reskoba Polrestabes Surabaya idik III.

Hasan Arif (35) warga Dsn.Campir rt.00 / rw.00 Campor Konang Bangkalan Madura dan rumah di jalan Tembok Dukuh Gg.7 no.4 Surabaya. Pada sabtu 04 juni 2016 sekitar pukul 05.00 wib,ditangkap Anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya, diteras Parkiran Hotel Bidakarya jalan Tegalsari 77-85 Surabaya. Klebun ini terbukti kedapatan membawa narkoba golongan 1 jenis sabu.

Wakasat Narkoba Polrestabes Kompol Anton Prastyo Menjelaskan, penangkapan tersangka kepala Desa ini berdasarkan infomasi masyarakat. Dari informasi tersebut Anggota kami perintahkan untuk menindak lanjuti dengan upaya penyelidikan dan penyamaran.

Selanjutnya Anggota mendapatkan data bahwa seseorang atas nama Hasan Arif akan melakukan pesta narkoba jenis sabu. Setelah Anggota mengintai cukup lama dan mendapati target berada diteras Parkiran Hotel Bisanta Bidakarya Anggota kami langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan."Terang Anton Prastyo,rabu(08/06).

Kompol Anton Prastyo juga menambahkan, saat akan ditangkap tersangka menolak, namun tersangka tidak bisa berkutik setelah Anggota kami menemukan satu poket plastik kecil narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram yang disimpan dalam saku celananya."Pungkasnya.

Kepala Desa yang baru beberapa bulan dilantik ini mengakui, “saya baru empat bulan terakhir ini memakai narkoba jenis sabu untuk menambah stamina supaya badan fit terus,"aku tersangka kepada awak media siang tadi. Tersangka juga menambahkan barang tersebut didapat dari temanya dengan harga 250 ribu perpoket.

Kepala Desa yang seharusnya setiap hari berada di kantor kelurahan, kini terpaksa  harus berada di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah diperbuat, dan akan dijerat tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan 1 bukan tanaman (sabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor :