SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tersangka
pengedar narkoba di daerah Putat Jaya, Kamis (16/6/2016) kemarin pagi
ditangkap. Dari penangkapan tersebut petugas BNN Provinsi Jawa Timur menangkap
dua orang dengan inisial MBL asal Surabaya dan MT asal Medan, serta barang
bukti tiga ribu pil extacy dan 2 kilogram sabu - sabu.Â
Penangkapan
yang di lakukan oleh BNN Provinsi Jawa Timur ini, berhasil menutup pintu
masuknya narkoba ke Jawa Timur. Menurut Brigjen Pol Sukirman Kepala BNN
Provinsi Jawa Timur, barang haram ini rencananya akan di edarkan di wilayah
Jawa Timur.Â
"Barang
yang berasal dari Sumatera Utara ini dibawa ke Jawa Timur dan rencanya akan
diedarkan di Jawa Timur," kata Sukirman.
Sementara
itu, MT yang berasal dari Medan sebelumnya juga pernah ditangkap dengan kasus
yang sama dua bulan lalu, dia kedapatan membawa 5 bungkus sebesar 5 ons. Namun,
setelah bebas, MT masih menjadi kurir narkoba.Â
Dalam
pengungkapan di Gedung BNN Provinsi Jatim ini, sempat HP MT berbunyi dua kali.
Menurut pengakuan tersangka, nomer yang menghubunginya merupakan nomer istrinya
yang kemungkinan belum mengetahui dia tertangkap tangan.
Tersangka
MT mengakui, dia sudah mendapatkan uang jalan 2 juta rupiah serta mendapatkan
tiket perjalan Medan-Surabaya dari seorang yang menyuruhnya. Bahkan, dalam
perjalanannya tersebut, dia berhasil lolos x-ray di bandara. "Memang x-ray
yang ada di bandara Jawa Timur ini hanya ketika masuk ke dalam bandara saja.
Namun, ketika sudah berhasil keluar Jawa Timur sudah tidak ada lagi. Dari
perjalanannya itu dia berhasil mengecoh penjagaan di bandara," ujar
Sukirman saat di temui rekan wartawan.
Sebelumnya,
pada Pukul 09.00 WIB kamis (16/6/2016) petugas BNN Provinsi Jatim menangkap
kedua tersangka yang sedang bertransaksi di daerah Putat Jaya Surabaya. Saat
penangkapan tersebut, petugas menemukan bungkus plastik yang berisi narkotika
jenis sabu sebanyak 1 kg yang terpisah dalam 10 bungkus, serta dua ribu pil
extacy warna hijau dan seribu pil extacy warna merah.Â
Menurut
keterangan tersangka, MBL asal Surabaya disuruh oleh seseorang berinisial S
yang sudah menjadi DPO petugas dan MT yang diminta mengantar oleh seseorang
yang dipanggil Koko yang mejadi DPO pula. Pengembangan dari tangkap tangan
tersebut, petugas mengecek di Hotel Griya Avie tempat MT menginap, menemukan 1
kg sabu di dalam tas koper. Dari temuan tersebut, petugas juga mendapatkan
informasi pemesan barang berinisial B yang saat ini menghuni Lapas
Sidoarjo.(TOM)
Editor : Pak RW