SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penipuan dengan modus menyewakan rumah yang bukan miliknya sendiri kepada korbannya namun, saat akan ditempati, pemilik aslinya datang. Selain itu, terdakwa juga menipu rumah yang disewa sebelum diserahkan ke oranglain belum dibayar.
Dengan Terdakwa Rio Yhargi Aprindho bin Supriyadi (20 th), warga Jalan Gunung anyar Jaya III-A / 8B RT 10 RW 04, Kelurahan Gunung Anyar, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya. Pendidikan SMP. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Rabu, (7/8/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menyatakan, Terdakwa Rio Yhargi Aprindho (20 th), melakukan tindak pidana, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi Erfiz Fahrizal Budiarta dan temannya yang ikut menangkap terdakwa.
Elfiz mengatakan, "Saya ditipu soal sewa rumah, kenal pertama lewat
iklan di market place, terdakwa menyewakan rumahnya di Jalan Rungkut wonorejo, Selasa 11 Mei 2024, sepakat harga Rp10,5 juta/tahun," terang saksi.
"Sampai tahu kalau itu bukan rumah terdakwa, bagaimana," tanya hakim.
"Setelah 2 - 3 hari, setelah membayar uang sewa, pemilik rumah yang asli datang, ternyata bukan punya terdakwa, dia sewa juga yang mulia, tapi belum dibayar, orangtuanya yang sewa. Hari itu juga saya cari dibantu teman saya, ketemu yang mulia, dia mengakui, tapi uang gak kembali, sudah dipakainya," tambah saksi.
Diketahui, awalnya Terdakwa Rio Yhargi Aprindho (20), menyewa rumah di Jalan Wonorejo Timur no. 04 Rungkut, Surabaya, namun rumah tersebut belum dibayar kepada pemiliknya.
Selanjutnya, terdakwa memasang iklan di market place tentang rumah dikontrakkan dengan alamat Wonorejo Timur No. 4 Surabaya, Saksi Erfiz Fahrizal Budiarta tertarik.
Saksi Erfiz menghubungi terdakwa, yang berpura- pura sebagai pemilik rumah, menawarkan rumah dikontrakan, menunjukan kunci rumah untuk meyakinkan saksi Erfiz. Selanjutnya, terjadi negosiasi sewa rumah Rp10.500.000, dengan cara transfer ke Rekening Terdakwa an. Ellodea Denza Arabella
Pada 17 Mei 2024, Jam 16:30 Wib, saat Saksi Erfiz datang kerumah Wonorejo Timur no. 04, Rungkut, Surabaya, bermaksud untuk memasukkan barang-barang miliknya. Kemudian datang pemilik asli rumah tersebut. Selanjutnya Saksi Erfiz menghubungi terdakwa tetapi tidak bisa, selanjutnya mencari keberadaan terdakwa dari nama rekening yang diberikan terdakwa. Setelah diselidiki dan informasi dari Saksi Ellodea Denza Arabella pemilik rekening, akhirnya terdakwa bisa ditangkap.
Akibat perbuatan terdakwa, Saksi Erfiz Fahrizal Budiarta mengalami kerugian Rp10.500.000. (sam)
Editor : suarapublik