SURABAYA, (suara-publik.com) --Sidang perkara Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa 8 lembar Surat Delivery Order (DO) dan uang tunai Rp4.100.000, yang terletak di bawah meja Pos Security PT JBM Jalan Tanjung Batu No.1 Surabaya, surat DO dan uang curian tersebut dibagi sama rata.
Dengan Terdakwa Suprayitno bin Mateli dan Terdakwa Moch. Sodik Dwi Wicaksono bin Suprijadi, di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara vidio call, Senin, (13/8/2024).
Dalam agenda Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal, mengadili, menyatakan, Terdakwa Suprayitno bin Mateli dan Terdakwa Moch. Sodik Dwi Wicaksono bin Suprijadi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, 1 buah flashdisk merk Sandisk warna merah berisi rekaman CCTV pencurian, 1 buah kaos warna hitam dan 1 buah kaos oblong warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp700 ribu dan Rp500 ribu, dikembalikan kepada Saksi Ahmad Faizal.
Putusan hakim lebih ringan dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Astrid Ayu. P dari Kejari Tanjung Perak, menuntut para terdakwa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Sabtu, 24 Februari 2024, Jam 17.56 wib, Terdakwa Suprayitno dan Terdakwa Moch. Sodik Dwi Wicaksono mengambil Surat Delivery (DO) dan uang jalan (uang transportasi) milik masing-masing terdakwa. Melihat kondisi Pos Security PT JBM dalam keadaaan kosong, security belum datang dan pintu terbuka.
Terdakwa Suprayitno berkata kepada Terdakwa Moch. Sodik. "Kok kosong iki pos’e gak onok wonge” (Kok kosong posnya tidak ada orang), dijawab Terdakwa Sodik “Iyo wes tak enteni kene ae lek” (ya sudah saya tunggu sini saja).
Selanjutnya, Terdakwa Suprayitno masuk ke Pos Security, melihat sekeliling ruangan, melihat di lantai yang berada di bawah meja terdapat 8 lembar Surat Delivery Order (DO) dan uang tunai Rp4.100.000 diambil oleh Terdakwa Suprayitno.
Setelah itu Terdakwa Suprayitno keluar pos scurity bersama Terdakwa Sodik menuju ke gerobak penjual kopi. kemudian uang Rp4,1 juta tersebut dibagi dua sama rata. Setelah itu, para terdakwa pergi mengambil muatan truk trailer.
Kejadian pencurian diketahui Saksi Farid Riyadi security Garasi PT. Jaya Baru Malanti (JBM), Tanjung Batu Surabaya. Saksi memeriksa data rekap Delivery Order (DO) catatan yang ada di pos satpam ada perbedaan. Kemudian saksi menghubungi Achmad Faizal karyawan PT. JBM yang mengurusi tracking container dan uang saku sopir. Selanjutnya dilakukan crosscheck, ternyata benar terdapat Delivery Order (DO) yang hilang di pos satpam.
Selanjutnya, Senin, 26 Februari 2024, Jam10.00 wib, Saksi Farid Riyadi dan Saksi Achmad Faizal melakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat Terdakwa Suprayitno masuk dalam pos security dan Terdakwa Sodik di sekitar pos security.
Uang hasil pencurian digunakan Terdakwa Suprayitno, membayar ekstrakulikuler menari anaknya, tersisa Rp500 ribu. Sedangkan Terdakwa Moch. Sodik gunakan uang tersebut makan bersama keluarga, tersisa Rp700 ribu.
Para terdakwa ditangkap oleh saksi Fahriyanto anggota Polsek Krembangan Surabaya pada Selasa 27 Februari 2024, Jam 09.00 wib di Pos Security PT JBM, JalanTanjung Batu/ 1 Surabaya, turut diamankan barang bukti uang tunai Rp1.200.000, 1 buah kaos oblong warna hitam, 1 buah kaos warna hitam dan 1 Flashdisk yang berisi rekaman CCTV pencurian.
Akibat perbuatan para terdakwa, Fauzi pemilik PT. JBM mengalami kerugian Rp4.100.000. (sam)
Editor : suarapublik