SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah beberapa kali beraksi
melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan. Seorang pria warga Bendul
Merisi Wonokromo Surabayaini, akhirnya dihadiahi timas panas kaki kirinya oleh
Anggota unit Reskrim Polsek Wiyung. Sebab pada saat ditangkap pria yang beraksi
di 7 (tujuh TKP)ini, berusaha melawan Petugas dan mencoba melarikan diri.
Pria bernama Taufik (35) warga Jalan Bendul Merisi Wonokromo Surabaya. Ditangkap
Anggota Reskrim Polsek Wiyung lantaran telah melakukan aksi pencurian dengan
pemberatan di sebuah rumah. Pada kamis (23/06/2016)lalu. Dimana tersangka saat
melakukan aksinya yang ke 7 (tujuh) tersebut, mencongkel pintu dengan Obeng dan
kawat kecil di Rumah jalan Dukuh Gemol Gg.1D, Jajar tunggal Wiyung Surabaya.
Setelah berhasil masuk tersangka berkulit hitam ini langsung mengembat Mas
seberat 10 gram seharga Rp5.000.000 beserta surat-surat penting. Selanjutnya, tersangka
menjual hasil curiannya tersebut ke toko emas Bukit Mas di pertokoan DTC
Wonokromo Surabaya.
Kompol Hariyono, SH Kapolsek Wiyung mengatakan, setelah mendapatkan informasi
dari warga,petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus
pelaku.Saat diintrogasi oleh petugas, tersangka mengakui kalau aksi pencurian
ini yang ke 7(tujuh)."Ungkap Hariyono.sabtu (25/06).
Kapolsek Wiyung Kompol Hariyono,SH juga menambahkan,TKP yang pernah tersangka
satronni diantaranya di Jalan Raya Menganti Babatan Wiyung mendapatkan Hp merk
Mito dan uang tunai Rp20.000,TKP Jalan Lontar Lakar Santri mendapatkan TV 24 in
dan rokok.
TKP karangan Gg. 3 Wiyung berhasil membobol pintu karena ketahuan pemilik, pelaku
lari dan belum belum mendapatkan hasil. TKP Wiyung Gg. 1 pelaku juga ketahuan pemilik
dan juga tidak berhasil. TKP Gayungan Gg. 1A mendapatkan laptop dan TKP
Bungurasih Timur Gg.1 mendapatkan TV.
“Tersangka tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung sesaat setelah menjual
hasil jarahannya yang ketiga kalinya di toko emas Bukit Mas tersebut, lalu
pelaku digelandang ke Polsek Wiyung untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan”,imbuh
Hariyono.
Kini tersangka ditahan dan menginap di Hotel Prodeo Polsek Wiyung untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang
tindak pidana pencurian yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. Sementara
Toko emas Bukit Mas yang membeli barang
curian akan diperdalam kemungkinan sebagai penadah bila nantinya memenuhi unsure.(TOM)
Editor : Pak RW