Surabaya SUARA-PUBLIK. Unit Resmob Satuan Reskrim
Polrestabes Surabaya. Meringkus empat tersangka komplotan pencuri spesialis
rumah kosong yang telah beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi
terpaksa melumpuhkan keempat tersangka dengan timah panas,karena berusaha kabur
saat disergap.
ke empat tersangka tersebut yakni, Aditya Rumpaka (22) warga jalan Tales
Langgar Wonokromo Surabaya, Dimas Bayu Rahman Cristanto (23) warga jalan Tales
Wonokromo Surabaya, Junaidi (39)warga Tales Wonokromo Surabaya dan Priyadi (44)
warga Tales Langgar Wonokromo Surabaya. Ke empat tersangka terpaksa
dihadiahi timas panas kaki kiri beserta kaki kanan,sebab saat disergap
para tersangka tersebut melawan petugas dan berusaha kabur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Sillitonga di dampingi Kasubag
Humas Polrestabes Kompol Lily Djafar beserta Kanit Resmob Akp Agung Pribadi. Saat
Pres Relaes di halaman Mapolrestabes siang tadi mengungkapkan, penangkapan
terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi
perampokan, curanmor dan curat di wilayah Sukolilo, Rungkut, Siwalankerto, Ngagel,
Kutisari Surabaya.
Dari informasi tersebut Anggota Resmob Sat Reskrim yang di
Komandoi langsung oleh Kanit Resmob Agung Pribadi melakukan penyelidikan. Untuk
mengehetahui keberadaan tersangka. "Kemudian anggota kami langsung
melakukan penangkapan di Hotel IP Gubeng pada hari Sabtu, 25 Juni 2016 dan 4
orang tersangka berhasil dibekuk," terang Kasat Reskrim Sinto
Sillitonga.minggu (26/06).
Sinto Sillitonga juga menambahkan, tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatannya
kurang lebih di 50 TKP. Yang lebih mengejutkan lagi tersangka ini sudah 17 kali
beraksi disurabaya. Ke empat tersangka ini juga pernah beraksi di lintas timur
Bali dan lintas Barat wilayah Jawa Tengah."Pungkas.Sinto".
Di sisi lain, modus para tersangka ini dalam melakukan aksinya dengan
mengunakan mobil sewaan. Untuk mencari sasaran dengan pembagian tugas memantau
situasi sekitar rumah sasaran. Kemudian tersangka ini mengecek kondisi rumah
sasaran dengan berpura mengetok ketok pagar rumah. Apabila rumah tersebut tidak
ada orang atau penghuninya. Selanjutnya tersangka merusak gembok pagar dengan
mengunakan kunci " L" yang ujungnya sudah di modif.
Selanjutnya tersangka masuk rumah dan mengambil barang
barang yang ada di dalamnya dan dimasukan kedalam mobil yang telah di siapkan.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya dari
tangan tersangka yakni, 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU jenis AYLA dengan
nopol W-1728-YD, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA warna putih dengan nopol
L-1768-KT, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L-6099-GT, 1
(satu) unit Honda Vario nopol W-5037-QK, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-25
nopol L-4537-EX, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol L-6401-NE, 1
(satu) buah Kunci" L" (ujung pipih), 2 (dua) buah TV merk Samsung
dengan ukuran 43 inch dan 17 inch, 4 (empat) Laptop berbagai merk dan lembaran
mata uang asing dan mata uang kuno Indonesia.
Untuk penyelidikan lebih lanjut kini tersangka dan barang bukti di
amankan di polrestabes Surabaya, ke empat tersangka ini harus merasakan dingin
dan panasnya Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya.
Tersangka akan di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan
pemberatan.sebaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara".(TOM)
Editor : Pak RW