suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Berusaha Kabur, Empat Spesialis Rumah Kosong di DOR Aparat

avatar suara-publik.com
  • URL berhasil dicopy

Surabaya SUARA-PUBLIK. Unit Resmob Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Meringkus empat tersangka komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang telah beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi terpaksa melumpuhkan keempat tersangka dengan timah panas,karena berusaha kabur saat disergap.

 ke empat tersangka tersebut yakni, Aditya Rumpaka (22) warga jalan Tales Langgar Wonokromo Surabaya, Dimas Bayu Rahman Cristanto (23) warga jalan Tales Wonokromo Surabaya, Junaidi (39)warga Tales Wonokromo Surabaya dan Priyadi (44) warga Tales Langgar Wonokromo Surabaya. Ke empat tersangka terpaksa  dihadiahi timas panas kaki kiri beserta kaki kanan,sebab saat disergap para tersangka tersebut melawan petugas dan berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP. Sinto Sillitonga di dampingi Kasubag Humas Polrestabes Kompol Lily Djafar beserta Kanit Resmob Akp Agung Pribadi. Saat Pres Relaes di halaman Mapolrestabes siang tadi mengungkapkan, penangkapan terhadap komplotan ini, bermula laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi perampokan, curanmor dan curat di wilayah Sukolilo, Rungkut, Siwalankerto, Ngagel, Kutisari Surabaya.

Dari informasi tersebut Anggota Resmob Sat Reskrim yang di Komandoi langsung oleh Kanit Resmob Agung Pribadi melakukan penyelidikan. Untuk mengehetahui keberadaan tersangka. "Kemudian anggota kami langsung melakukan penangkapan di Hotel IP Gubeng pada hari Sabtu, 25 Juni 2016 dan 4 orang tersangka berhasil dibekuk," terang Kasat Reskrim Sinto Sillitonga.minggu (26/06).

Sinto Sillitonga juga menambahkan, tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatannya kurang lebih di 50 TKP. Yang lebih mengejutkan lagi tersangka ini sudah 17 kali beraksi disurabaya. Ke empat tersangka ini juga pernah beraksi di lintas timur Bali dan lintas Barat wilayah Jawa Tengah."Pungkas.Sinto".

Di sisi lain, modus para tersangka ini dalam melakukan aksinya dengan mengunakan mobil sewaan. Untuk mencari sasaran dengan pembagian tugas memantau situasi sekitar rumah sasaran. Kemudian tersangka ini mengecek kondisi rumah sasaran dengan berpura mengetok ketok pagar rumah. Apabila rumah tersebut tidak ada orang atau penghuninya. Selanjutnya tersangka merusak gembok pagar dengan mengunakan kunci " L" yang ujungnya sudah di modif.

Selanjutnya tersangka masuk rumah dan mengambil barang barang yang ada di dalamnya dan dimasukan kedalam mobil yang telah di siapkan.    

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan Unit Resmob Polrestabes Surabaya dari tangan tersangka yakni, 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU jenis AYLA dengan nopol W-1728-YD, 1 (satu) unit Mobil merk AVANZA warna putih dengan nopol L-1768-KT, 1 (satu) buah sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L-6099-GT, 1 (satu) unit Honda Vario nopol W-5037-QK, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R-25 nopol L-4537-EX, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max nopol L-6401-NE, 1 (satu) buah Kunci" L" (ujung pipih), 2 (dua) buah TV merk Samsung dengan ukuran 43 inch dan 17 inch, 4 (empat) Laptop berbagai merk dan lembaran mata uang asing dan mata uang kuno Indonesia.

Untuk penyelidikan lebih lanjut kini  tersangka dan barang bukti di amankan di polrestabes Surabaya, ke empat tersangka ini harus merasakan dingin dan panasnya Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya.
Tersangka akan di jerat tentang Tindak pidana pencurian dengan pemberatan.sebaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara".(TOM)

Editor :