SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana Penyalahgunaan Narkotika, membeli sabu seberat 5 Gram, seharga Rp4,5 juta. Barang sudah terjual 2 Gram ke Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta. Saat diciduk polisi sabu tersisa 0,136 Gram dalam bungkus rokok.
Dengan Terdakwa Chandra Kurniawan Dita Alias OM, anak dari Sungatno. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (31/10/2024).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurhayati dan Karimudin dari Kejari Surabaya, menyatakan, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita Alias OM melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
Selanjutnya, JPU menghadirkan Saksi penangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Fredy Ardiansyah dipersidangan. Fredy menerangkan, "Kami menangkap terdakwa di
Jalan Sepanjang Tani Surabaya, pada hari Rabu,19 Juni 2024, di depan Indomaret 1 poket sabu dalam bungkus rokok, tidak sampai 1 Gram, pengakuan terdakwa untuk dipakai sendiri," terang saksi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita membenarkan, "Benar yang mulia," katanya.
Diketahui, di Sepanjang Tani Surabaya hari Rabu,19 Juni 2024, Terdakwa Chandra Kurniawan Dita alias OM, membeli sabu kepada Damar alias Tiwuk (buronan) sebanyak 5 Gram harga Rp4,5 juta, masih dibayar Rp2,5 juta, dibayar cara transfer.
Kemudian, Terdakwa menjual sabu 2 Gram kepada Aditya Dodik Margono (dalam berkas terpisah) seharga Rp2,1 juta. Perbuatan terdakwa diketahui aparat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, sehingga Saksi Fredy Ardiansyah dan tim menangkap terdakwa.
Dilakukan penggeledahan, menemukan barang bukti, 1 poket sabu seberat 0,136 Gram, dalam bungkus rokok Sampoerna Mild disaku celana depan sebelah kiri dipakai terdakwa, 1 Hp Oppo ditemukan disaku jaket terdakwa dan 1 poket sabu dalam penguasaan terdakwa. (sam)
Editor : suarapublik