suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Terjaring Operasi Bawa Pisau Lipat, Imam Safi'i Dihukum 10 Bulan Bui

Foto: Terdakwa Moh. Imam Safi'i (kiri), Saksi Penangkap, Hari Santoso, anggota Polsek Benowo, sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya.
Foto: Terdakwa Moh. Imam Safi'i (kiri), Saksi Penangkap, Hari Santoso, anggota Polsek Benowo, sidang dengan agenda putusan hakim di PN Surabaya.
Pelantikan Gubernur dan Wagub

SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara Pidana kepemilikan senjata tajam jenis pisau lipat

(tactical) panjang 20 cm, yang disimpan dalam saku celana yang dipakai, juga ditemukan 1 poket sabu dan alat hisap sabu dalam tas hitam penguasaan pemiliknya (dalam penuntutan terpisah).

Dengan Terdakwa Moh. Imam Safi'i bin Muzaki, asal Sampang yang diadili di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, secara vidio call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nur Kholis, mengadili, menyatakan, Terdakwa Moh. Imam Safi'i terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Imam Safi'i dengan Pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan."

Menetapkan barang bukti, 1 pisau lipat panjang 20 cm, dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sebelumnya, JPU telah menghadirkan Saksi Penangkap Hari Santoso, anggota Polsek Benowo. Hari menerangkan, "Waktu itu ada operasi Jumat, 31 Mei 2024, jam 1 malam, waktu kami geledah ditemukan pisau dan sabu dalam penguasaan terdakwa Imam Safi'i," terang saksi.

Dalam pengakuan terdakwa, bahwa pisau yang dibawanya untuk menjaga diri. "Pisau tactical, katanya untuk membela diri Yang Mulia," jelasnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan. "Benar Yang Mulia, untuk jaga diri," jawab Imam dalam video call.

Diketahui, hari Jumat 31 Mei 2024 jam 01.00 wib, terdakwa Terdakwa Moh. Imam Safi'i melewati Jalan Raya Sememi, mengendarai sepeda motor Honda Beat biru Nopol L-4984-EA, terdapat giat operasi kepolisian.

Terdakwa diberhentikan oleh anggota, dilakukan penggeledahan ditemukan 1 pisau lipat (tactical) panjang 20 cm di saku celana jeans yang dipakai. Tujuan membawa pisau lipat untuk berjaga-jaga. Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polsek Benowo. (sam)

Editor : suarapublik

Puasa Disbudpar