SURABAYA, (suara-publik.com) -- Sidang perkara pidana, niat tawuran di daerah Tambak Wedi Surabaya, dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit panjang 110 cm. Belum sempat dipakai tawuran, keburu diciduk polisi patroli.
Dengan Terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid bin Muhammad Subekhan, yang digelar di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, secara vidio call.
Sidang agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Nyoman Ayu Wulandari, mengadili, menyatakan, Terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak membawa senjata penikam atau penusuk.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," dalam dakwaan Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."
Menetapkan barang bukti, 1 bilah celurit panjang 110 cm warna kuning, gagang kayu warna merah hitam, dimusnahkan.
1Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru Nopol : L-5166-RM dikembalikan kepada terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari.Tanjung Perak,yang menuntut pidana penjara selama 3 tahun.
Diketahui, Sabtu 06 Juli 2024 am 22.00 wib Terdakwa Terdakwa Muhammad Reza Awaluddin Rosyid, meminum alkohol di terminal Keputih bersama Saksi Febriandriansa Valentino alias Ambon dan Saksi Nugroho Rifki Alamsyah, dan beberapa teman lainnya.
Hari Minggu, 07 Juli 2024, jam 02.00 wib Terdakwa Reza mengajak rekan-rekannya untuk tawuran di daerah Tambak Wedi. Terdakwa beserta teman-temannya pergi ke daerah pinggiran Pantai di depan warkop Jalan Tambak Wedi, Surabaya.
Sampai di Tambak Wedi jam 03.00 wib, terdakwa mengambil 1 bilah celurit panjang 110 cm warna kuning, gagang kayu warna merah hitam di samping warkop yang sudah tutup. Terdakwa beli celurit tersebut dari Rizki (DPO) seharga Rp300 ribu.
Setelah menunggu 30 menit terdakwa tidak menemukan lawan tawuran. Terdakwa meletakkan celurit tersebut di kolong sepeda motor Yamaha Mio Nopol L-5166-RM digunakan terdakwa.
Selanjutnya datang petugas kepolisian sedang patroli, terdakwa dan teman-temannya langsung bubar melarikan diri, namun terdakwa beserta barang bukti 1 bilah celurit yang diletakkan di kolong sepeda motor Yamaha Mio berhasil diamankan petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (sam)
Editor : suarapublik